
Klausul Asuransi CAR/EAR/TPL – Endorsement 103 Exclusion Of Loss Of Or Damage To Crops, Forests And Cultures
Call Us
Now

HOTLINE 24/7
Endorsement 103
It is agreed and understood that otherwise subject to the terms, exclusions, provisions and conditions contained in the Policy or endorsed thereon, the Insurers shall not indemnify the Insured for loss, damage or liability directly or indirectly caused to crops, forests and/or any cultures during the execution of the contract works.
Disepakati dan dipahami bahwa jika tidak tunduk pada syarat, pengecualian, ketentuan dan ketentuan yang terkandung dalam Polis atau yang disahkan di dalamnya, Penanggung tidak akan mengganti kerugian Tertanggung atas kerugian, kerusakan atau tanggung jawab yang secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh tanaman, hutan dan / atau apapun. budaya selama pelaksanaan kontrak karya.
Sering sekali kita mendengar berita tentang kecelakaan proyek pembangunan dan proyek konstruksi dari berbagai sektor seperti proyek pembangun jalan, pembangunan jembatan, pembangunan pelabuhan, pembangungan bandara, pembangunan gedung, pembangunan pabrik dan lain-lain.
Sebagai konsultan manajemen resiko dan sebagai broker asuransi spesialis untuk industri konstruksi kami turut prihatin dengan kecelakaan tersebut. Untuk itu kami ingin membagikan pengetahuan dan pengalaman kami kepada Anda agar kecelakaan tersebut dapat dihindari dimasa yang akan datang.
Salah satu solusi untuk mengatasi dampak dari kerugian yang terjadi adalah dengan menebitkan jaminan asuransi konstruksi Construction/Erection All Risks Insurance and Third Party Liability Insurance (CAR/EAR/TPL).
Tapi untuk mendapatkan jaminan yang maksimal polis asuransi CAR/EAR/TPL harus dimodifikasi dengan menambahkan beberapa klausula. Penambahan klausula yang tepat hanya bisa didapatkan dengan bantuan broker asuransi.
Klausula tambahan adalah perluasan jaminan, pembatasan jaminan atau penjelasan tambahan dari polis asuransi CAR/EAR//TPL standard yang diterbitkan. Kali ini kami akan menjelaskan klausula berikut:
Perluasan klausula Exclusion of loss of or damage to crops, forests and cultures bertujuan untuk membatasi jaminan asuransi untuk tidak mengganti tanaman, hutan dan hal-hal yang berkatian dengan pertanian. Pembatasan ini dapat dipahami karena kerusakan tanaman dan kerusakan hutan seharunya menjadi tanggung jawab dari pemilik proyek. Resikonya sudah diperhitungkan sejak awal sebelum projk dimulai.
Dari segi besarnya potensi resiko yang timbul mungkin juga tidak terlalu besar sehingga bisa diatasi sendiri oleh pemilik proyek.
Tulisan ini kami tujukan terutama kepada perusahaan kontraktor proyek, konsultan proyek, manajemen proyek, pemilik proyek, project developer, kontraktor utama, subkontraktor, supplier dan pihak-pihak terkait lainnya.
Konstruksi proyek termasuk ke dalam kategori resiko tinggi, oleh karena itu tidak mudah untuk mengasuransikannya. Diperlukan keahlian khusus dan beberapa informasi dan pertimbangan oleh perusahaan asuransi untuk bisa memberikan jaminan asuransi CAR/EAR/TPL.
Cara terbaik untuk mendapatkan jaminan asuransi CAR/EAR/TPL adalah dengan memanfaatkan jasa perusahaan broker asuransi yang berpengalaman. Broker asuransi yang akan membantu Anda untuk mengumpulkan, menyusun informasi dan merancang program asuransi yang sesuai dengan kebutuhan Anda.
Broker asuransi yang akan bernegosiasi ke beberapa perusahaan asuransi untuk mendapatkan back up dan menegosiasikan terms and conditions dan premi asuransi yang paling kompetitif.
Tugas utama broker asuransi adalah membantu Anda dalam menyelesaikan klaim jika terjadi. Broker asuransi yang akan penyusun laporan, menegosiasi dengan pihak loss adjuster hingga klaim asuransi disetujui. Kemudian membantu realisasi pembayaran klaim dari perusahaan asuransi.
Berikut ini beberapa jenis asuransi yang dibutuhan oleh proyek konstruksi:
Untuk semua kebutuhan asuransi proyek Anda, selalu gunakan jasa Broker asuransi!
Artikel ini ditulis berdasarkan pengetahuan dan pengalaman ditambah dengan informasi dari berbagai sumber antara lain: