
Klausul Asuransi CAR/EAR/TPL – Endorsement 101 Special Conditions Concerning The Construction Of Tunnels, Galleries, Temporary Or Permanent Subsurface Structures Or Installations
Call Us
Now

HOTLINE 24/7
Endorsement 101
It is agreed and understood that otherwise subject to the terms, exclusions, provisions and conditions contained in the Policy or endorsed thereon, the Insurers shall not indemnify the Insured in respect of the expenses incurred for
In the event of indemnifiable loss or damage the maximum amount payable under this Policy shall be limited to the expenses incurred to reinstate the insured property to a standard or condition technically equivalent to that which existed immediately before the occurrence of loss or damage but not in excess of the percentage as stated below of the original average per-metre construction cost of the immediate damaged area.
Maximum percentage payable:
Disepakati dan dipahami bahwa jika tidak tunduk pada syarat, pengecualian, ketentuan dan ketentuan yang terkandung dalam Polis atau disahkan di dalamnya, Penanggung tidak akan mengganti kerugian Tertanggung sehubungan dengan biaya yang dikeluarkan untuk Polis.
Jika terjadi kerugian atau kerusakan yang tidak dapat diganti rugi, jumlah maksimum yang harus dibayarkan menurut Polis ini akan dibatasi pada biaya yang dikeluarkan untuk memulihkan properti yang diasuransikan ke kondisi yang secara teknis setara dengan yang ada segera sebelum terjadinya kerugian atau kerusakan tetapi tidak lebih dari itu. dari persentase seperti yang dinyatakan di bawah dari biaya konstruksi per meter rata-rata asli dari area yang langsung rusak.
Persentase maksimum yang harus dibayar:
Sering sekali kita mendengar berita tentang kecelakaan proyek pembangunan dan proyek konstruksi dari berbagai sektor seperti proyek pembangun jalan, pembangunan jembatan, pembangunan pelabuhan, pembangungan bandara, pembangunan gedung, pembangunan pabrik dan lain-lain.
Sebagai konsultan manajemen resiko dan sebagai broker asuransi spesialis untuk industri konstruksi kami turut prihatin dengan kecelakaan tersebut. Untuk itu kami ingin membagikan pengetahuan dan pengalaman kami kepada Anda agar kecelakaan tersebut dapat dihindari dimasa yang akan datang.
Salah satu solusi untuk mengatasi dampak dari kerugian yang terjadi adalah dengan menebitkan jaminan asuransi konstruksi Construction/Erection All Risks Insurance and Third Party Liability Insurance (CAR/EAR/TPL).
Tapi untuk mendapatkan jaminan yang maksimal polis asuransi CAR/EAR/TPL harus dimodifikasi dengan menambahkan beberapa klausula. Penambahan klausula yang tepat hanya bisa didapatkan dengan bantuan broker asuransi.
Klausula tambahan adalah perluasan jaminan, pembatasan jaminan atau penjelasan tambahan dari polis asuransi CAR/EAR//TPL standard yang diterbitkan. Kali ini kami akan menjelaskan klausula berikut:
Klausula ini membatasi jaminan asuransi untuk pekerjaan yang melibatkan pekerjaan pembangunan terowongan, galeri, struktur atau instalasi bawah permukaan sementara atau permanen.
Berikut penjelasannya:
Pengeculian yang ada di dalam enrosement ini secara teori wajar karena yang dikecualikan adalah hal-hal yang dapat dicegah sebelumnya. Misalnya dengan membuat perencanaan dan dan analisa yang lengkap tentang kondisi tanah. Membuat sarana pencegahan dan antisipasi terjadinya kecelakaan. Polis asuransi hanya tidak mau membayar biaya-biaya yang seharusnya sudah dikeluarkan untuk pencegahan. Akan tetapi jika terjadi kecelakaan maka polis asuransi akan mengganti kerugian atas kerusakan yang terjadi saja.
Tulisan ini kami tujukan terutama kepada perusahaan kontraktor proyek, konsultan proyek, manajemen proyek, pemilik proyek, project developer, kontraktor utama, subkontraktor, supplier dan pihak-pihak terkait lainnya.
Konstruksi proyek termasuk ke dalam kategori resiko tinggi, oleh karena itu tidak mudah untuk mengasuransikannya. Diperlukan keahlian khusus dan beberapa informasi dan pertimbangan oleh perusahaan asuransi untuk bisa memberikan jaminan asuransi CAR/EAR/TPL.
Cara terbaik untuk mendapatkan jaminan asuransi CAR/EAR/TPL adalah dengan memanfaatkan jasa perusahaan broker asuransi yang berpengalaman. Broker asuransi yang akan membantu Anda untuk mengumpulkan, menyusun informasi dan merancang program asuransi yang sesuai dengan kebutuhan Anda.
Broker asuransi yang akan bernegosiasi ke beberapa perusahaan asuransi untuk mendapatkan back up dan menegosiasikan terms and conditions dan premi asuransi yang paling kompetitif.
Tugas utama broker asuransi adalah membantu Anda dalam menyelesaikan klaim jika terjadi. Broker asuransi yang akan penyusun laporan, menegosiasi dengan pihak loss adjuster hingga klaim asuransi disetujui. Kemudian membantu realisasi pembayaran klaim dari perusahaan asuransi.
Berikut ini beberapa jenis asuransi yang dibutuhan oleh proyek konstruksi:
Untuk semua kebutuhan asuransi proyek Anda, selalu gunakan jasa Broker asuransi!
Artikel ini ditulis berdasarkan pengetahuan dan pengalaman ditambah dengan informasi dari berbagai sumber antara lain: