
Klausul Asuransi CAR/EAR/TPL – Endorsement 102 Special Conditions Concerning Underground Cables, Pipes And Other Facilities
Call Us
Now

HOTLINE 24/7
Endorsement 102
It is agreed and understood that otherwise subject to the terms, exclusions, provisions and conditions contained in the Policy or endorsed thereon, the Insurers shall only indemnify the Insured in respect of loss of or damage to existing underground cables and/or pipes or other underground facilities if, prior to the commencement of works, the Insured has inquired with the relevant authorities about the exact position of such cables, pipes or other underground facilities and takes all necessary steps to avoid damage to same.
Claims in respect of loss of or damage to such underground facilities which are in the same position as shown on the underground maps (drawings indicating the position of the underground facilities) shall be payable after applying a deductible of 20% of the loss amount or the deductible stated under a below, whichever is the greater.
Claims in respect of loss of or damage to underground facilities incorrectly shown on the underground map shall be payable after applying the deductible stated under b below. The indemnity shall in any case be restricted to the repair costs of such cables, pipes or other underground facilities, any consequential damage and penalties being excluded from the cover.
Disepakati dan dipahami bahwa jika tidak tunduk pada syarat, pengecualian, ketentuan dan ketentuan yang terkandung dalam Polis atau yang disahkan di dalamnya, Penanggung hanya akan mengganti kerugian Tertanggung sehubungan dengan kehilangan atau kerusakan pada kabel bawah tanah yang ada dan / atau pipa atau pipa bawah tanah lainnya. fasilitas jika, sebelum dimulainya pekerjaan, Tertanggung telah menanyakan kepada pihak berwenang terkait tentang posisi pasti kabel, pipa atau fasilitas bawah tanah lainnya dan mengambil semua langkah yang diperlukan untuk menghindari kerusakan yang sama.
Klaim sehubungan dengan kehilangan atau kerusakan fasilitas bawah tanah yang posisinya sama seperti yang ditunjukkan pada peta bawah tanah (gambar yang menunjukkan posisi fasilitas bawah tanah) harus dibayarkan setelah menerapkan pengurangan 20% dari jumlah kerugian atau dapat dikurangkan yang dinyatakan di bawah ini, mana yang lebih besar.
Klaim sehubungan dengan kehilangan atau kerusakan fasilitas bawah tanah yang salah ditunjukkan pada peta bawah tanah harus dibayarkan setelah menerapkan pengurangan yang disebutkan di bawah b di bawah ini. Ganti rugi harus dalam hal apapun dibatasi pada biaya perbaikan kabel, pipa atau fasilitas bawah tanah lainnya, kerusakan konsekuensial dan hukuman tidak termasuk dari penutup.
Sering sekali kita mendengar berita tentang kecelakaan proyek pembangunan dan proyek konstruksi dari berbagai sektor seperti proyek pembangun jalan, pembangunan jembatan, pembangunan pelabuhan, pembangungan bandara, pembangunan gedung, pembangunan pabrik dan lain-lain.
Sebagai konsultan manajemen resiko dan sebagai broker asuransi spesialis untuk industri konstruksi kami turut prihatin dengan kecelakaan tersebut. Untuk itu kami ingin membagikan pengetahuan dan pengalaman kami kepada Anda agar kecelakaan tersebut dapat dihindari dimasa yang akan datang.
Salah satu solusi untuk mengatasi dampak dari kerugian yang terjadi adalah dengan menebitkan jaminan asuransi konstruksi Construction/Erection All Risks Insurance and Third Party Liability Insurance (CAR/EAR/TPL).
Tapi untuk mendapatkan jaminan yang maksimal polis asuransi CAR/EAR/TPL harus dimodifikasi dengan menambahkan beberapa klausula. Penambahan klausula yang tepat hanya bisa didapatkan dengan bantuan broker asuransi.
Klausula tambahan adalah perluasan jaminan, pembatasan jaminan atau penjelasan tambahan dari polis asuransi CAR/EAR//TPL standard yang diterbitkan. Kali ini kami akan menjelaskan klausula berikut:
CATATAN
Penambahan klausula Special conditions concerning underground cables, pipes and other facilities di dalam polis CAR/EAR karena sangat membantu kontraktor dan pemilik proyek untuk mengatasi kerugian yang dapat terjadi atas kerusakan fasilitas di bawah tanah. Akan tetapi untuk mendapatkan tambahan klausula ini tidak mudah. Diperlukan pendekatan dan informasi lengkap tentang kondisi di bawah ditanah. Asuransi hanya akan memberi ganti rugi jika sudah dilakukan survey, penelitian dan mendapat izin dari pejabat yang berwewenang. Hal ini hanya bisa dilakukan dengan memanfaatkan jasa broker asuransi yang bepengalaman di bidang konstruksi.
Tulisan ini kami tujukan terutama kepada perusahaan kontraktor proyek, konsultan proyek, manajemen proyek, pemilik proyek, project developer, kontraktor utama, subkontraktor, supplier dan pihak-pihak terkait lainnya.
Konstruksi proyek termasuk ke dalam kategori resiko tinggi, oleh karena itu tidak mudah untuk mengasuransikannya. Diperlukan keahlian khusus dan beberapa informasi dan pertimbangan oleh perusahaan asuransi untuk bisa memberikan jaminan asuransi CAR/EAR/TPL.
Cara terbaik untuk mendapatkan jaminan asuransi CAR/EAR/TPL adalah dengan memanfaatkan jasa perusahaan broker asuransi yang berpengalaman. Broker asuransi yang akan membantu Anda untuk mengumpulkan, menyusun informasi dan merancang program asuransi yang sesuai dengan kebutuhan Anda.
Broker asuransi yang akan bernegosiasi ke beberapa perusahaan asuransi untuk mendapatkan back up dan menegosiasikan terms and conditions dan premi asuransi yang paling kompetitif.
Tugas utama broker asuransi adalah membantu Anda dalam menyelesaikan klaim jika terjadi. Broker asuransi yang akan penyusun laporan, menegosiasi dengan pihak loss adjuster hingga klaim asuransi disetujui. Kemudian membantu realisasi pembayaran klaim dari perusahaan asuransi.
Berikut ini beberapa jenis asuransi yang dibutuhan oleh proyek konstruksi:
Untuk semua kebutuhan asuransi proyek Anda, selalu gunakan jasa Broker asuransi!
Artikel ini ditulis berdasarkan pengetahuan dan pengalaman ditambah dengan informasi dari berbagai sumber antara lain: