Iuran BPJS untuk Karyawan

Karyawan perusahaan termasuk perserta Pekerja Penerima Upah (PPU) Badan Usaha Swasta yang dikenai tarif BPJS Kesehatan sebesar 5% dari upah per bulan, dengan ketentuan sebagai berikut:

  • 4% dibayar oleh perusahaan
  • 1% dibayar karyawan lewat potong gaji

 

Iuran itu dibayarkan setara dengan premi untuk 5 orang anggota keluarga (karyawan, suami/istri, dan 3 anak). Jika tanggungan lebih dari empat orang, misalnya orangtua dan/atau mertua karyawan wajib membayar 1% iuran tambahan per orang

 

Dasar perhitungan iuran BPJS Kesehatan adalah upah karyawan yang merupakan jumlah dari gaji pokok ditambah tunjangan tetap. Ketentuan perhitungannya sebagai berikut:

  • Batas maksimum dasar perhitungan iuran PPU adalah Rp 8.000.000 (bukan lagi berdasar 2 x Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP)/K1)
  • Batas minimum upah sebagai dasar perhitungan adalah Upah Minimum Kota (UMK)/Upah Minimum Regional (UMR)/Upah Minum Provinsi (UMP)
  • Jika upah karyawan di antara upah minimum dan Rp 8.000.000, iurannya dihitung dari upah karyawan

 

Sedangkan hak peserta BPJS Kesehatan untuk mendapatkan manfaat layanan kesehatan kelas I atau II, misalnya jika menjalani rawat inap di rumah sakit, disesuaikan dengan besaran upah (yang berarti juga besaran iuran BPJS) seperti berikut:

  • Karyawan peserta BPJS Kesehatan yang memiliki upah bulanan sampai dengan Rp 4.000.000, mendapatkan perawatan ruang kelas II
  • Karyawan peserta BPJS Kesehatan yang memiliki gaji antara Rp 4.000.000 sampai dengan Rp 8.000.000 mendapat perawatan ruang kelas I