Klaim untuk biaya pengobatan dengan BPJS Kesehatan akan secara otomatis dilakukan oleh fasilitas kesehatan (faskes) atau rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Jadi, Anda hanya perlu menunjukkan kartu anggota yang Anda miliki untuk berobat, tanpa harus meminta penggantian biaya nantinya. Biaya pengobatan yangditanggung oleh pihak BPJS Kesehatan akan dikirim langsung ke faskes atau rumah sakit.
Sama seperti cara klaim asuransi kesehatan pada umumnya, Anda juga akan diminta untuk menyerahkan dokumen yang mendukung proses klaim ini. Misalnya fotokopi KTP, fotokopi kartu keluarga, surat rujukan dari faskes pertama bila berobat di rumah sakit, kartu tanda keanggotaan BPJS Kesehatan Anda, dan lainnya.
Kondisi medis yang tidak memungkinkan untuk diobati di faskes pertama, akan dialihkan ke rumah sakit dengan dibekali surat rujukan. Meski begitu, surat rujukan ini ada batasan masa berlakunya, sampai dengan tiga bulan terhitung dari awal terbitnya surat
Bila setelah tiga bulan kondisi belum kunjung membaik, Anda bisa memperpanjang masa berlaku surat tersebut dengan cara mengulang kembali prosedur dari awal.