Penyakit atau Kondisi yang Tidak Ditanggung oleh BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan telah menjadi andalan masyarakat dalam mengakses layanan kesehatan yang terjangkau. Namun, program ini memiliki batasan tertentu dan tidak mencakup semua jenis penyakit atau kondisi medis. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, berikut adalah daftar penyakit dan kondisi yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan:
- Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa (KLB).
- Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik.
- Perataan gigi, seperti pemasangan behel.
- Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.
- Penyakit atau cedera akibat tindakan menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri.
- Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.
- Pengobatan mandul atau infertilitas.
- Penyakit atau cedera akibat kejadian yang tidak bisa dicegah, seperti tawuran.
- Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.
- Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.
- Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.
- Alat kontrasepsi.
- Perbekalan kesehatan rumah tangga.
- Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, seperti rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan.
- Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.
- Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.
- Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta.
- Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri.
- Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.
- Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.
- Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.
- HIV/AIDS.
- Penyakit akibat NARKOBA.
- Operasi yang berkaitan dengan estetika (kecantikan).
Peran Broker Asuransi seperti L&G Insurance Broker
Broker asuransi seperti L&G Insurance Broker memainkan peran penting dalam membantu individu dan perusahaan mengelola kebutuhan asuransi mereka. Berikut beberapa peran utama broker asuransi dalam konteks layanan kesehatan dan asuransi:
- Konsultasi dan Edukasi: Broker asuransi memberikan informasi yang akurat dan komprehensif tentang berbagai jenis asuransi kesehatan, termasuk batasan dan pengecualian yang ada dalam program BPJS Kesehatan. Mereka membantu klien memahami perlindungan yang ditawarkan oleh asuransi swasta sebagai pelengkap BPJS Kesehatan.
- Analisis Kebutuhan: Broker asuransi menganalisis kebutuhan kesehatan klien untuk menentukan jenis asuransi yang paling sesuai. Mereka mempertimbangkan kondisi kesehatan, riwayat medis, dan anggaran klien untuk memberikan rekomendasi yang tepat.
- Penyesuaian dan Integrasi: Broker asuransi membantu klien mengintegrasikan BPJS Kesehatan dengan asuransi kesehatan tambahan. Ini memastikan bahwa klien mendapatkan perlindungan yang komprehensif dan memadai, tanpa tumpang tindih manfaat.
- Pengurusan Klaim: Broker asuransi mendukung klien dalam proses pengajuan klaim, memastikan bahwa klaim diajukan dengan benar dan tepat waktu. Mereka membantu klien mengatasi kendala administrasi dan memastikan bahwa klaim diproses dengan cepat.
- Pemantauan dan Penyesuaian: Broker asuransi secara berkala meninjau kebijakan dan kebutuhan asuransi klien untuk memastikan bahwa perlindungan yang diberikan tetap sesuai dengan perubahan kondisi dan kebutuhan klien.
- Jembatan Komunikasi: Broker asuransi berfungsi sebagai penghubung antara klien dan perusahaan asuransi, membantu menyelesaikan masalah dan pertanyaan yang mungkin timbul selama masa polis. Mereka memastikan bahwa klien mendapatkan layanan yang memuaskan dari penyedia asuransi.
Dengan peran-peran ini, broker asuransi seperti L&G Insurance Broker membantu individu dan perusahaan mendapatkan perlindungan kesehatan yang optimal, memahami kewajiban mereka, dan memaksimalkan manfaat dari program asuransi yang mereka ikuti. Mereka memastikan bahwa klien mereka mendapatkan perlindungan yang diperlukan untuk menghadapi berbagai kondisi kesehatan, termasuk yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.