Berapa Batasan Nilai Yang Bisa Dijamin
—
Seperti yang kita ketahui bahwa manfaat dari Surety Bond Surety bond penting untuk meminimalisir potensi risiko dengan berbagai manfaat, mulai dari jaminan penawaran (bid), pelaksanaan (performance), pembayaran uang muka (advance payment), pemeliharaan (maintenance), garansi bank, dan custom bond.
Saat ini Surety Bond semakin dibutuhkan disebabkan karena beberapa hal, antara lain sebagai berikut:
Besar nilai jaminan yang diperlukan tergantung kepada isi dari perjanjian kontrak. Masing-masing kontrak mempunyai persyaratan yang berbeda, tergantung dari kesepakatan antara para pihak.
Akan tetapi kita bisa menggunakan patokan yang sudah biasa digunakan di dalam kontrak-kontrak baik antara pemilik proyek pemerintah dan juga proyek swasta.
Sebagai gambaran, berikut ini informasi perkiraan besarnya jaminan dari masing-masing jenis Surety Bond.
Besarnya nilai jaminan ini juga akan mempengaruhi proses pengurusan penerbitan jaminan. Semakin besar nilainya maka akan semakin rumit di dalam proses penerbitannya karena adanya keterbatasan kemampuan akseptasi dari perusahaan asuransi.
Disinilah peran penting dari perusahaan broker asuransi sebagai konsultan Anda. Merekalah yang kan melakukan pendekatan ke berbagai perusahaan asuransi agar penjaminan dapat berlaku secara penuh.
Diberlakukan berdasarkan nilai total Harga Perkiraan Sendiri (HPS) oleh pemilik proyek (project owner). Jaminan Penawaran biasanya antara 1% (satu persen) hingga 3% (tiga persen) dari nilai total dari HPS.
Jaminan Penawaran dikembalikan kepada Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya setelah pemilik proyek menerima Jaminan Pelaksanaan untuk penandatanganan Kontrak.
Pencairan Jaminan Penawaran dilakukan apabila penyedia tidak melaksanakan Kontrak, tidak menyelesaikan pekerjaan, atau tidak melaksanakan kewajiban dalam masa pemeliharaan, melakukan kesalahan dalam perhitungan volume hasil pekerjaan berdasarkan hasil audit.
Jaminan Pelaksanaan berlaku sampai dengan serah terima pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa Lainnya atau serah terima pertama Pekerjaan Konstruksi.
Jaminan Pelaksanaan memberi kesempatan kepada penyedia atau kontraktor untuk menyelesaikan pekerjaan, dimuat dalam kontrak yang didalamnya mengatur waktu penyelesaian pekerjaan, pengenaan sanksi denda keterlambatan kepada Penyedia, dan perpanjangan Jaminan Pelaksanaan.
Pencairan Jaminan Pelaksana dilakukan apabila penyedia tidak melaksanakan Kontrak, tidak menyelesaikan pekerjaan, atau tidak melaksanakan kewajiban dalam masa pemeliharaan.
Dalam hal Penyedia atau kontraktor gagal menyelesaikan pekerjaan sampai masa pelaksanaan Kontrak berakhir, namun pemilik proyek menilai bahwa Penyedia mampu menyelesaikan pekerjaan, pemilik proyek memberikan kesempatan Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan.
Jaminan Uang Muka diserahkan penyedia atau kontraktor kepada pemilik proyek senilai uang muka yang sudah disepakati. Nilai Jaminan Uang Muka bertahap dapat dikurangi secara proporsional sesuai dengan sisa uang muka yang diterima.
Jaminan Uang Muka diberikan kepada pemilik proyek (principal) apabila Penyedia menerima uang muka dan diserahkan sebelum pengambilan uang muka.
Nilai Jaminan Uang Muka sama dengan besarnya uang muka yang diterima oleh Penyedia atau Kontraktor.
Masa berlaku Jaminan Uang Muka sejak tanggal persetujuan pemberian. Pemilik proyek memberikan uang muka dengan ketentuan bahwa uang muka tersebut digunakan untuk mobilisasi alat dan tenaga kerja, pembayaran uang tanda jadi kepada pemasok barang/material, dan/atau persiapan teknis lain yang diperlukan.
Jaminan Pemeliharaan diberlakukan untuk Pekerjaan Konstruksi atau Jasa Lainnya yang membutuhkan masa pemeliharaan, dalam hal Penyedia menerima uang retensi pada serah terima pekerjaan pertama (Provisional Hand Over).
Jaminan Pemeliharaan dikembalikan biasanya dalam jangka 14 (empat belas) hari kerja setelah masa pemeliharaan selesai.
Besaran nilai Jaminan Pemeliharaan biasanya sebesar 5% (lima persen) dari nilai kontrak. Penyedia Barang/Jasa memberikan Jaminan Pemeliharaan kepada pemilik proyek setelah pelaksanaan pekerjaan dinyatakan selesai 100%.
Pencairan Jaminan Pelaksana dilakukan apabila penyedia tidak melaksanakan Kontrak, tidak menyelesaikan pekerjaan, atau tidak melaksanakan kewajiban dalam masa pemeliharaan.
Dari uraian di atas terlihat bahwa tidak mudah untuk mengurus jaminan surety Bond. Cara terbaik untuk mendapatkan Surety Bond adalah melalui bantuan dari perusahaan broker asuransi resmi yang terdaftar di OJK.
Ingat, tidak semua perusahaan yang mengaku broker adalah broker asuransi resmi. Untuk memastikan anda perlu mengecek status mereka di website Asosiasi Perusahaan Pialang Asuransi dan Pialang Reasuransi Indonesia (APPARINDO) atau di website Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Jika nama perusahaan tersebut tidak ada, maka mereka bukan perusahaan broker asuransi resmi.
Apa kerugiannya jika tidak menggunakan perusahaan broker asuransi resmi?
Kebalikan dari hal-hal tertulis diatas.