Tertanggung harus melakukan segala tindakan pencegahan yang wajar untuk mencegah kerugian kehancuran atau kerusakan, misalnya atas biaya sendiri melakukan semua tindak pencegahan yang wajar, memenuhi semua rekomendasi yang wajar dari Penanggung untuk mencegah kerugian kehancuran atau kerusakan, mematuhi peraturan perundang-undangan…
Setiap janji terhadap mana polis PROPERTY ALL RISKS/INDUSTRIAL ALL RISKS disyaratkan atau mungkin disyaratkan sejak saat janji tersebut melekat akan berlaku dan terus berlaku selama berlakunya polis PROPERTY ALL RISKS/INDUSTRIAL ALL RISKS dan tidak dipenuhinya setiap janji tersebut sejauh meningkatkan…
Polis PROPERTY ALL RISKS/INDUSTRIAL ALL RISKS asuransi bisa menjadi batas dikarenakan oleh hal-hal sebagai berikut: Polis PROPERTY ALL RISKS/INDUSTRIAL ALL RISKS menjadi tidak berlaku berkenaan dengan Harta Benda yang Diasuransikan terdapat perubahan setelah berlakunya asuransi karena pemindahan atau karena kerugian,…
Polis PROPERTY ALL RISKS/INDUSTRIAL ALL RISKS dapat menjadi tidak berlaku dalam hal salah deskripsi, salah penyajian atau tidak diungkapkannya setiap keterangan materiil.
Pengecualian umum: perang, invasi, tindakan musuh asing, permusuhan atau operasi menyerupai perang (baik perang dideklarasikan atau tidak) atau perang saudara ; kerusuhan, pemogokan, penghalangan pekerja, tindakan jahat, penjarahan, pembangkangan, huru-hara, pembangkitan militer, pembangkitan rakyat, pemberontakan, revolusi, kekuatan militer atau pengambil-alihan…
Istilah “All Risks” atau semua resiko, untuk mengetahui apa yang dijamin di alam polis PROPERTY ALL RISKS/INDUSTRIAL ALL RISKS itu adalah selain yang dikecualikan (excluded). Artinya semua resiko yang terjadi akan diganti sepanjang tidak ada pengecualian.Untuk memudahkan pemahaman kita bisa…
Untuk jenis asuransi PROPERTY ALL RISKS/INDUSTRIAL ALL RISKS tariff preminya sudah diatur melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Setiap perusahaan asuransi harus mengikuti tariff itu. Tariff premi asuransi menurut POJK dibedakan berdasarkan jenis resiko/usaha. Semakin tinggi resiko usahanya semakin tinggi…
Untuk asset yang baru selesai, asuransi sebaiknya dimulai sejak serah terima dari kontraktor kepada pemilik. Karena sejak itu tanggung jawab kontraktor yang dijamin di dalam polis asuransi konstruksi (CAR/EAR) telah berakhir. Sebelum terjadinya serah terima sebaiknya pemilik sudah menghubungi broker…
Bank/leasing bisa saja mengasuransikan sendiri. biasanya dilakukan atas asset yang bermasalah (macet). Untuk asset yang dalam kondisi normal dan lancar sebaiknya pemilik perusahaanlah yang mengasuransikan, karena merekalah yang mempunyai kepentingan paling besar atas keselamatan asset tersebut. Mereka tidak hanya akan…