Polis PROPERTY ALL RISKS/INDUSTRIAL ALL RISKS dapat menjadi tidak berlaku dalam hal salah deskripsi, salah penyajian atau tidak diungkapkannya setiap keterangan materiil.
Tertanggung harus melakukan segala tindakan pencegahan yang wajar untuk mencegah kerugian kehancuran atau kerusakan, misalnya atas biaya sendiri melakukan semua tindak pencegahan yang wajar, memenuhi semua rekomendasi yang wajar dari Penanggung untuk mencegah kerugian kehancuran atau kerusakan, mematuhi peraturan perundang-undangan…
Wakil Penanggung setiap saat menginspeksi dan mengkaji risiko dan Tertanggung harus memberikan kepada wakil Penanggung semua keterangan rinci dan informasi yang diperlukan untuk penilaian risiko. Inspeksi / pemeriksaan tersebut tidak membebankan tanggung jawab apapun kepada Penanggung dan tidak dianggap sebagai…
Polis asuransi Property All Risks dan Business Interruption Insurance memberikan perlindungan tambahan yang penting bagi Tertanggung jika usaha mereka terganggu atau terpengaruh akibat kerugian fisik yang tercakup dalam polis. Dalam bagian ini, kita akan membahas lebih lanjut tentang bagaimana perlindungan…
Merupakan suatu syarat dari Asuransi ini bahwa harga pertanggungan yang tercantum dalam Ikhtisar tidak boleh kurang dari biaya pemulihan seandainya harta benda tersebut dipulihkan pada hari pertama Jangka Waktu Asuransi yang berarti biaya penggantian benda yang diasuransikan dengan benda baru…
Penanggung tidak bertanggung jawab atas kerugian kehancuran pada atau kerusakan atas harta benda yang sedang dalam konstruksi atau pemasangan harta benda yang sedang dalam proses pengerjaan dan sebenarnya timbul dari proses manufaktur pengujian perbaikan pembersihan pemulihan perubahan renovasi atau servis…
Dalam polis ini, terdapat sejumlah kondisi yang tidak dijamin oleh asuransi. Ini disebut sebagai eksklusi khusus dan mencakup beberapa situasi yang mungkin timbul selama masa perlindungan. Berikut adalah detailnya: 1. Pembatasan Konstruksi atau Operasi oleh Otoritas Publik: Asuransi tidak mencakup…
Tertanggung atas biaya Penanggung melakukan dan setuju melakukan dan mengijinkan dilakukannya semua tindakan dan hal-hal yang mungkin diperlukan atau diminta oleh Penanggung demi kepentingan atas segala hak atau pemulihan, atau untuk memperoleh keringanan atau ganti rugi dari pihak-pihak (selain dari…
Istilah “All Risks” atau semua resiko, untuk mengetahui apa yang dijamin di alam polis PROPERTY ALL RISKS/INDUSTRIAL ALL RISKS itu adalah selain yang dikecualikan (excluded). Artinya semua resiko yang terjadi akan diganti sepanjang tidak ada pengecualian.Untuk memudahkan pemahaman kita bisa…