Summary of insurance coverage PROPERTY ALL RISKS / INDUSTRIAL ALL RISKS

Istilah “All Risks” atau semua resiko, untuk mengetahui apa yang dijamin di alam polis PROPERTY ALL RISKS/INDUSTRIAL ALL RISKS itu adalah selain yang dikecualikan (excluded). Artinya semua resiko yang terjadi akan diganti sepanjang tidak ada pengecualian.Untuk memudahkan pemahaman kita bisa menggunakan isitlah dalam hukum Islam mengenai makanan halal/haram. Sepanjang tidak diharamkan maka semua makan boleh dimakan.

Setelah tertanggung membayar premi kepada Penanggung sebagaimana disebut dalam Ikhtisar dan tunduk pada syarat, pengecualian, ketentuan dan kondisi yang terkandung di dalamnya atau yang dibuat endosemen padanya Penanggung akan memberi ganti rugi kepada Tertanggung sesuai dengan cara dan lingkup sebagaimana ditetapkan dalam polis.