Special Exclusions for Part I

  1. Penanggung tidak bertanggung jawab atas kerugian kehancuran pada atau kerusakan atas
    • harta benda yang sedang dalam konstruksi atau pemasangan
    • harta benda yang sedang dalam proses pengerjaan dan sebenarnya timbul dari proses manufaktur pengujian perbaikan pembersihan pemulihan perubahan renovasi atau servis
    • harta benda dalam pengangkutan melalui darat, rel, udara atau air
    • kendaraan darat berijin, lokomotif dan gerbong barang kereta api, kendaraan air, pesawat terbang, pesawat ruang angkasa dan sejenisnya
    • perhiasan, batu permata, logam mulia, emas lantakan, pakaian yang terbuat dari bulu binatang, barang antik, buku langka atau karya seni
    • pohon kayu, tanaman panen, hewan, burung, ikan
    • tanah (termasuk lapisan-atas urukan drainase atau gorong-gorong), jalan beraspal, jalan perkerasan, jalan, landas pacu, jalur rel, bendungan, waduk, air permukaan, air bawah tanah, kanal, pengeboran, sumur, saluran pipa, saluran kabel, terowongan, jembatan, galangan, tempat labuh, dermaga, harta benda tambang bawah tanah, harta benda lepas pantai
    • harta benda dalam penguasaan pelanggan berdasarkan Perjanjian Sewa atau Sewa Beli, Perjanjian Kredit atau Penjualan Tunda lainnya
    • harta benda yang pada saat terjadinya kerugian kehancuran atau kerusakan diasuransikan pada atau seharusnya diasuransikan pada polis atau polis-polis asuransi laut dan bukannya pada keberadaan polis ini.
  2. Penanggung tidak bertanggung jawab terhadap kerugian kehancuran pada atau kerusakan atas harta benda yang diasuransikan yang secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh atau timbul dari atau diperburuk oleh:
    • keterlambatan, kehilangan pasar atau kerugian atau kerusakan lanjutan atau tidak langsung lainnya apapun jenis atau deskripsinya
    • ketidakjujuran, tindakan curang, tipu daya, muslihat atau kepalsuan lainnya
    • lenyap, kekurangan yang tidak dapat dijelaskan atau berkurangnya barang inventaris
    • kebocoran sambungan, kegagalan pengelasan, retak, patah, runtuh atau panas berlebihan pada ketel uap, economiser, superheater, bejana bertekanan atau macam-macam jaringan pipa uap dan jaringan pipa pengisi yang berkaitan dengannya, kegagalan atau kekacauan mekanik atau elektrik sehubungan dengan peralatan atau perlengkapan mesin tertentu di mana kegagalan atau kekacauan tersebut berasal
    • semua penyebab yang berlangsung secara berangsur-angsur, termasuk tetapi tidak terbatas pada aus, karat, korosi, lumut, lapuk, jamur, busuk basah atau kering, penurunan mutu yang terjadi secara berangsur-angsur, cacat laten, sifat barang, perubahan bentuk atau distorsi yang terjadi secara perlahan, serangga larva atau binatang kecil apapun jenisnya, mikroba apapun jenisnya, kecuali jika selanjutnya terjadi kerugian kehancuran atau kerusakan fisik secara tiba-tiba dan tidak terduga, di mana dalam hal ini tanggung jawab Penanggung terbatas pada kerugian kerusakan atau kehancuran lanjutan tersebut.
    • polusi atau kontaminasi, kecuali jika disebabkan oleh kebakaran, petir, ledakan, pesawat udara atau peralatan terbang lainnya atau barang yang terjatuh daripadanya, kerusuhan, huru hara, pemogok, penghalangan pekerja, orang yang mengambil bagian dalam gangguan buruh, orang yang berbuat jahat (selain pencuri), gempa bumi, badai, banjir, meluapnya air dari suatu peralatan tangki atau pipa atau benturan oleh kendaraan darat atau binatang
    • pemberlakuan suatu ordonansi atau hukum yang mengatur konstruksi, perbaikan atau pemusnahan suatu Harta Benda yang Diasuransikan di sini kecuali yang diatur dalam Memorandum Otoritas Publikyang menjadi kesatuan Bagian ini
    • penciutan, penguapan, kehilangan berat, perubahan rasa, warna, tekstur atau lapisan penutup, pengaruh cahaya
    • perubahan suhu atau kelembaban, kegagalan atau tidak memadainya kerja suatu sistem pengatur udara, sistem pendingin atau pemanas karena kesalahan pengoperasian. Kewajiban pembuktian bahwa tidak terjadi kesalahan pengoperasian, berada di pihak Tertanggung 2.10 paparan terhadap kondisi cuaca di mana harta benda dibiarkan di tempat terbuka atau tidak ditempatkan dalam bangunan yang tertutup seluruhnya.
  3. Penanggung tidak bertanggung jawab atas biaya
    • pembetulan material yang cacat, salah pengerjaan atau desain
    • pemeliharaan normal, perbaikan normal, perawatan yang timbul dari salah atau tidak sahnya pemrograman, pelobangan, pelabelan atau penyisipan, pembatalan informasi yang tidak disengaja atau pembuangan media penyimpan data dan dari hilangnya informasi yang disebabkan oleh medan magnet