fbpx

Capital addition

Asuransi berdasarkan polis ini, tunduk pada syarat dan kondisinya, diperluas untuk menjamin: setiap bangunan, mesin dan peralatan lain yang baru diperoleh sejauh harta benda tersebut belum diasuransikan, dan perubahan, penambahan dan perbaikan pada bangunan, mesin dan peralatan lain selama jangka…

Debris removal (removable of debris)

Polis ini menjamin biaya yang diperlukan untuk pemindahan puing dari harta benda yang diasuransikan dari lokasi yang disebutkan sebagai akibat dari kerugian kehancuran atau kerusakan fisik yang diasuransikan berdasarkan polis ini. Total tanggung jawab Penanggung untuk pemindahan puing terbatas pada…

Other guarantees provided (first loss insurance)

Selain menjamin semua harta benda milik tertanggung yang disebutkan di dalam polis, polis asuransi juga memberikan jaminan tambahan sebagai berikut: Hal-hal yang disebut berikut ini dijamin atas dasar Kerugian Pertama, dengan ketentuan jumlah tiap butir yang tercantum dalam Ikhtisar Uang…

Basis for settlement of compensation (claim)

Dalam hal suatu kerugian kehancuran atau kerusakan pemberian ganti rugi berdasarkan bagian ini harus dihitung atas dasar pemulihan atau penggantian harta benda yang hilang hancur atau rusak, tunduk pada ketentuan-ketentuan berikut: Pemulihan atau penggantian berarti: Jika harta benda hilang atau…

Special Conditions Part I – Coverage Price

Merupakan suatu syarat dari Asuransi ini bahwa harga pertanggungan yang tercantum dalam Ikhtisar tidak boleh kurang dari biaya pemulihan seandainya harta benda tersebut dipulihkan pada hari pertama Jangka Waktu Asuransi yang berarti biaya penggantian benda yang diasuransikan dengan benda baru…

Special Exclusions for Part I

Penanggung tidak bertanggung jawab atas kerugian kehancuran pada atau kerusakan atas harta benda yang sedang dalam konstruksi atau pemasangan harta benda yang sedang dalam proses pengerjaan dan sebenarnya timbul dari proses manufaktur pengujian perbaikan pembersihan pemulihan perubahan renovasi atau servis…

Part I Guarantee of Material Damage

Penanggung setuju dengan Tertanggung bahwa jika setiap saat selama jangka waktu asuransi butir-butir atau bagian dari padanya yang tercantum dalam Ikhtisar dan selama berada pada lokasi yang tercantum dalam Ikhtisar tersebut menderita suatu kerugian kehancuran atau kerusakan fisik yang tidak…

Own Risk

Polis PROPERTY ALL RISKS/INDUSTRIAL ALL RISKS  tidak menjamin jumlah risiko sendiri yang tercantum dalam Ikhtisar sehubungan dengan masing-masing dan setiap kerugian sebagaimana yang ditentukan setelah diberlakukannya semua syarat dan kondisi lain pada polis PROPERTY ALL RISKS/INDUSTRIAL ALL RISKS  termasuk kondisi…

Halo, Saya Meli. Ada pertanyaan seputar asuransi untuk bisnis dan perusahaan Anda? Silahkan tanyakan & saya akan sangat senang menjawabnya.
TANYA MELI
Customer Support
Halo, Saya Meli. Ada pertanyaan seputar asuransi untuk bisnis dan perusahaan Anda? Silahkan tanyakan & saya akan sangat senang menjawabnya.
TANYA MELI
Customer Support

Meli

Typically replies within a day