Laba Kotor merupakan istilah yang mengacu pada jumlah keuntungan kotor yang dihasilkan oleh suatu perusahaan dalam periode tertentu. Untuk menjamin perlindungan atas Gangguan Usaha, penting untuk memahami Laba Kotor dengan cermat. Rincian Definisi Laba Kotor: Nilai Hasil Penjualan: Merupakan total…
Periode Penggantian adalah rentang waktu yang dimulai sejak terjadinya kehilangan, kerusakan, atau kehancuran, dan berakhir tidak lebih lama dari Jangka Waktu Ganti Rugi Maksimal. Periode ini menetapkan batasan waktu di mana hasil Usaha dipengaruhi oleh kerugian yang terjadi. Awal Periode:…
Biaya Usaha yang Tidak Diasuransikan adalah sejumlah biaya variabel yang terkait dengan kegiatan operasional sebuah usaha, yang tidak termasuk dalam cakupan perlindungan polis asuransi. Rincian Biaya yang Tidak Diasuransikan: Pajak Penjualan dan Pembelian: Merupakan pajak yang dikenakan pada penjualan barang…
Polis PROPERTY ALL RISKS/INDUSTRIAL ALL RISKS asuransi Property All Risks (PAR) dan Industrial All Risks (IAR) mengganti kerusakan dan kehilangan atas harta benda yang berada di lokasi tertentu (fixed). PAR biasanya digunakan untuk harta benda berbentuk bangunan seperti hotel, pertokoan,…
Pengecualian umum: perang, invasi, tindakan musuh asing, permusuhan atau operasi menyerupai perang (baik perang dideklarasikan atau tidak) atau perang saudara ; kerusuhan, pemogokan, penghalangan pekerja, tindakan jahat, penjarahan, pembangkangan, huru-hara, pembangkitan militer, pembangkitan rakyat, pemberontakan, revolusi, kekuatan militer atau pengambil-alihan…
Karena nilai pertanggungan asuransi PROPERTY ALL RISKS/INDUSTRIAL ALL RISKS Â besar, diperlukan pengetahuan dan keahlian khusus agar tidak terjadi kekecewaan ketika terjadi klaim. Oleh karena itu selalu gunakan jasa perusahaan broker asuransi atau pialang asuransi. Hindari penggunaan jasa agen asuransi apa…
Untuk jenis asuransi PROPERTY ALL RISKS/INDUSTRIAL ALL RISKS Â tariff preminya sudah diatur melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Setiap perusahaan asuransi harus mengikuti tariff itu. Tariff premi asuransi menurut POJK dibedakan berdasarkan jenis resiko/usaha. Semakin tinggi resiko usahanya semakin tinggi…
Jika asset dibiayai oleh bank atau leasing maka mereka mempunayi kepentingan atas asset (insurable interest). Mereka berhak mendapatkan haknya jika terjadi kecelakaan (klaim). Untuk memastikan bahwa bank/leasing secara hukum mempunyai hak maka di dalam polis PROPERTY ALL RISKS/INDUSTRIAL ALL RISKS…
Jangka waktu asuransi adalah satu tahun. Mulai dan berakhirnya adalah pada pukul 12 siang pada kedua tanggal yang tercantum dalam Ikhtisar. Asuransi secara otomatis diperpanjang untuk satu tahun, kecuali jika Penanggung atau Tertanggung meminta secara tertulis pengakhiran pada tanggal berakhirnya,…