How to insure assets that are being financed by the bank / leasing?

Jika asset dibiayai oleh bank atau leasing maka mereka mempunayi kepentingan atas asset (insurable interest). Mereka berhak mendapatkan haknya jika terjadi kecelakaan (klaim). Untuk memastikan bahwa bank/leasing secara hukum mempunyai hak maka di dalam polis PROPERTY ALL RISKS/INDUSTRIAL ALL RISKS dimasukkan nama bank/leasing sebagai tertanggung (the insured). Untuk mempertegas keberadaan di dalam polis PROPERTY ALL RISKS/INDUSTRIAL ALL RISKS ditambahkan klausula “banker’s clause” yang isinya menyatakan bahwa jika terjadi klaim maka pembayarannya akan diserahkan kepada bank terlebih dahulu.