General Exceptions

Pengecualian umum:

  1. perang, invasi, tindakan musuh asing, permusuhan atau operasi menyerupai perang (baik perang dideklarasikan atau tidak) atau perang saudara ; kerusuhan, pemogokan, penghalangan pekerja, tindakan jahat, penjarahan, pembangkangan, huru-hara, pembangkitan militer, pembangkitan rakyat, pemberontakan, revolusi, kekuatan militer atau pengambil-alihan kekuasaan militer, penyitaan, pengambil-alihan atau nasionalisasi, tindakan terorisme. “Terorisme” berarti penggunaan kekerasan untuk tujuan politik dan termasuk penggunaan kekerasan apapun dengan tujuan untuk membuat publik atau bagian dari publik dalam ketakutan
  2. radiasi ionisasi atau kontaminasi oleh radioaktivitas dari bahan bakar nuklir atau limbah nuklir dari pembakaran bahan bakar nuklir
  3. bahan peledak beracun radioaktif atau barang berbahaya lain dari bahan peledak nuklir rakitan atau komponen nuklirnya
  4. tindakan sengaja atau kelalaian sengaja Tertanggung atau wakilnya
  5. penghentian pekerjaan total atau parsial Dalam setiap tindakan, gugatan atau proses hukum lain dimana Penanggung menyatakan bahwa berdasarkan ketentuan Pengecualian suatu kerugian kehancuran kerusakan atau biaya tidak dijamin oleh asuransi  kewajiban pembuktian bahwa kerugian kehancuran kerusakan tersebut dijamin berada pada Tertanggung.