Penghalangan Bekerja merujuk pada tindakan pengrusakan yang sengaja dilakukan oleh sekelompok pekerja. Minimal melibatkan sebanyak 12 (dua belas) pekerja atau separuh dari jumlah total pekerja (dalam hal jumlah seluruh pekerja kurang dari dua puluh empat orang). Tindakan ini biasanya terjadi…
Ketika membahas kerugian total pada polis asuransi Kendaraan Bermotor, penentuan nilainya sangat penting. Berikut adalah penjelasan sederhana mengenai penentuan nilai kerugian total: 1. Kerugian Total Berdasarkan Harga Sebenarnya: Kerugian total terjadi jika kerusakan atau kerugian mencapai atau melebihi 75% dari…
Dalam Polis Standard Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI), penentuan nilai klaim untuk kerusakan sebagian memiliki beberapa ketentuan penting. Berikut adalah penjelasan singkat mengenai cara penentuan nilai kerusakan sebagian: 1. Perbaikan yang Layak: Jika kerusakan kendaraan dapat diperbaiki, penentuan nilai klaim…
Dalam situasi di mana terjadi perselisihan antara Penanggung dan Tertanggung, khususnya terkait penafsiran atas tanggung jawab atau besarnya ganti rugi dari polis asuransi, penyelesaian perselisihan akan dilakukan melalui forum perdamaian atau musyawarah oleh unit internal Penanggung yang bertanggung jawab atas…
Ketika mengajukan klaim asuransi kendaraan bermotor, penting untuk menyediakan dokumen yang diperlukan agar proses klaim berjalan lancar. Berikut adalah beberapa dokumen yang biasanya dibutuhkan oleh Penanggung untuk klaim kerusakan sebagian dan kerugian total: 1. Foto Kerusakan: Foto-foto yang jelas dari…
Polis Standard Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) tidak menjamin kerugian, kerusakan, biaya atas Kendaraan Bermotor dan/atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga, yang disebabkan oleh Kendaraan Bermotor digunakan untuk menarik atau mendorong kendaraan atau benda lain, memberi pelajaran mengemudi, .turut…
Polis Standard Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) tidak menjamin kerugian dan/atau kerusakan Kendaraan Bermotor atau biaya yang langsung maupun tidak langsung disebabkan oleh, akibat dari, ditimbulkan oleh barang dan/atau hewan yang sedang berada di dalam, dimuat pada, ditumpuk di, dibongkar…
Polis Standard Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) ini tidak menjamin kerugian, kerusakan dan/atau biaya atas Kendaraan Bermotor dan/atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga yang langsung maupun tidak langsung disebabkan oleh, akibat dari, ditimbulkan oleh,.kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, tawuran, huru-hara,…
Polis Standard Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) tidak menjamin kerugian, kerusakan dan/atau biaya atas Kendaraan Bermotor dan/atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga jika disebabkan oleh tindakan sengaja Pemilik  dan/atau pengemudi dan/atau orang yang bekerja pada dan/atau orang suruhan Pemilik,…