Pencegahan (preventive acts) adalah tindakan pihak yang berwenang dalam usaha menghalangi, menghentikan atau mengurangi dampak atau akibat dari terjadinya risiko-risiko yang dijamin.
Perbuatan jahat (malicious act) adalah tindakan seseorang yang dengan sengaja merusak harta benda orang lain karena dendam, dengki, amarah atau vandalistis, kecuali tindakan yang dilakukan oleh seseorang yang berada di bawah pengawasan atau atas perintah Tertanggung atau yang mengawasi atau…
Penghalangan bekerja (locked-out workers) adalah tindakan pengrusakan yang sengaja dilakukan oleh sekelompok pekerja, minimal sebanyak 12 (dua belas) pekerja atau separuh dari jumlah pekerja (dalam hal jumlah seluruh pekerja kurang dari dua puluh empat orang), akibat dari adanya pekerja yang…
Pemogokan (strikes) adalah tindakan pengrusakan yang disengaja oleh sekelompok pekerja, minimal sebanyak 12 (dua belas) pekerja atau separuh dari jumlah pekerja (dalam hal jumlah seluruh pekerja kurang dari dua puluh empat orang), yang menolak bekerjasebagaimana biasanya dalam usaha untuk memaksa…
Kerusuhan (riots) adalah tindakan suatu kelompok orang minimal sebanyak 12 (dua belas) orang yang dalam melaksanakan suatu tujuan bersama menimbulkan suasana gangguan ketertiban umum dengan kegaduhan dan menggunakan kekerasan serta pengrusakan harta benda orang lain, yang belum dianggap sebagai suatu…
Selain resiko-resiko yang dikecualikan, PSAKI juga mengecualikan atau tidak mejamin harta benda dan kepentingan (interest) sebagai berikut: Menjalarnya api atau panasyang timbul sendiri atau karena sifat barang itu sendiri; Hubungan arus pendek yang terjadi pada suatu unit peralatan listrik atau…
Pengecualian polis atau dikenal juga dengan policy exclusions adalah hal-hal yang tidak dijamin di dalam suatu polis asuransi. Ada beberapa pertimbangan mengenai adanya kecualian, pertama karena resikonya terlalu tinggi, resiko tersebut dijamin di dalam polis asuransi tersendiri atau resiko itu…
Setiap polis asuransi mempunyai batasan dalam menjamin resiko. Meskipun adalah istilah “All risks” akan tetapi tidak bisa diartikan bahwa polis asuransi menjamin seluruh resiko. PSAKI masuk kategori polis named perils atau resiko-resiko tertentu dimana polis asuransi hanya menjamin resiko-resiko yang…
Polis Standar Kebakaran Indonesia (PSAKI) adalah polis asuransi yang dirancang khusus oleh Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) untuk penggunaan di wilayah Indonesia. Polis asuransi ini merupakan standar dasar polis asuransi kebakaran untuk harta benda yang tidak bergerak. Menjamin resiko-resiko dasar…