Ada beberapa perusahaan asuransi yang menawarkan fitur tambahan, seperti: Memberikan nilai pertanggunan lebih dari sisa pelunasan utang dan bunga berjalan Melakukan pembayaran manfaat tanpa memerlukan data/ riwayat kesehatan debitur; dan Membayar dengan presentase tertentu dari keseluruhan manfaat asuransi. Semakin besar manfaat yang diberikan, akan semakin tinggi…
Kredit yang dapat dijamin oleh asuransi kredit adalah kredit yang diberikan : Berdasarkan norma-norma perkreditan yang sehat, wajar dan berlaku umum Sesuai dengan Manual Pemberian Kredit debitur yang memiliki izin usaha yang ditentukan oleh pihak yang berwenang dan tidak bertentangan…
Resiko yang dapat dijamin pada asuransi kredit adalah resiko yang timbul karena: Debitur tidak melunasi kredit pada saat kredit yang bersangkutan jatuh tempo dengan ketentuan usaha debitur sudah tidak ada / tidak berjalan lagi. Debitur dinyatakan dalam keadaan insolvent dan…
Selain memberikan jaminan akibat kegagalan debitur seperti yang dijamin dalam polis asuransi kredit, Asuransi Jiwa Kredit memberikan manfaat berupa pelunasan kredit kepada bank apabila seorang yang memanfaatkan fasilitas kredit (debitur) meninggal dunia. Dengan begitu, selama periode pertanggungan berlaku, perusahaan asuransi…
Asuransi kredit adalah proteksi yang diberikan oleh Asuransi kepada Bank Umum/Lembaga Pembiayaan Keuangan atas risiko kegagalan Debitur di dalam melunasi fasilitas kredit atau pinjaman tunai (cash loan) seperti kredit modal kerja, kredit perdagangan dan lain-lain yang diberikan oleh BankUmum/Lembaga Pembiayaan…
Asuransi Jiwa Kredit (AJK) adalah program asuransi hasil kerjasama antara perusahaan asuransi jiwa dengan perusahaan asuransi umum/kerugian Produk asuransi jiwa menitikberatkan pertanggungannya pada risiko kematian/tidaknya seseorang, sehingga analisa atas tiap nasabah merupakan hal yang paling penting; sedangkan, Produk asuransi kerugian menitikberatkan…
Objek pertanggungan pada asuransi kredit adalah resiko timbulnya kerugian yang dialami oleh Bank Umum/Lembaga Pembiayaan Keuangan karena adanya kredit macet dari debitur.
Yang menjadi tertanggung adalah Bank Umum/Lembaga Pembiayaan Keuangan yang mengajukan permintaan asuransi kredit. bukan debitur yang meminjam dana dari BankUmum/Lembaga Pembiayaan Keuangan tersebut. Dengan demikian asuransi kredit adalah perjanjian bi-party dimana hanya ada dua pihak yang terlibat yaitu perusahaan asuransi…