Dalam hal pelaksanaan hak subrogasi, setelah penanggung membayar klaim ke tertanggung, penanggung akan bekerja sama dengan tertanggung untuk menyelesaikan penjualan asset-aset milik debitur yang menjadi jaminan kredit. Penanggung memperoleh hasil penjualan jaminan sebesar nilai klaim yang dibayarkannya ke tertanggung.
Resiko yang tidak dijamin pada asuransi kredit adalah resiko yang timbul karena : Reaksi nuklir, sentuhan radio aktif, radiasi dan reaksi inti atom yang secara langsung maupun tidak langsung mempengaruhi dan mengakibatkan kegagalan usaha Debitur Bank tanpa memandang bagaimana dan…
Resiko yang dapat dijamin pada asuransi kredit adalah resiko yang timbul karena: Debitur tidak melunasi kredit pada saat kredit yang bersangkutan jatuh tempo dengan ketentuan usaha debitur sudah tidak ada / tidak berjalan lagi. Debitur dinyatakan dalam keadaan insolvent dan…
Dalam hal kredit massal (berkelompok), kriteria kredit yang dapat dijamin ada lah kredit yang : Mempunyai sektor ekonomi sama Ditinjau dari aspek manajemen, pemasaran, pembelanjaan dan aspek teknis, usaha tersebut memerlukan pengelolaan yang terkait satu dengan lainnya
Kredit yang dapat dijamin oleh asuransi kredit adalah kredit yang diberikan : Berdasarkan norma-norma perkreditan yang sehat, wajar dan berlaku umum Sesuai dengan Manual Pemberian Kredit debitur yang memiliki izin usaha yang ditentukan oleh pihak yang berwenang dan tidak bertentangan…
Objek pertanggungan pada asuransi kredit adalah resiko timbulnya kerugian yang dialami oleh Bank Umum/Lembaga Pembiayaan Keuangan karena adanya kredit macet dari debitur.
Yang menjadi tertanggung adalah Bank Umum/Lembaga Pembiayaan Keuangan yang mengajukan permintaan asuransi kredit. bukan debitur yang meminjam dana dari BankUmum/Lembaga Pembiayaan Keuangan tersebut. Dengan demikian asuransi kredit adalah perjanjian bi-party dimana hanya ada dua pihak yang terlibat yaitu perusahaan asuransi…
Asuransi kredit adalah proteksi yang diberikan oleh Asuransi kepada Bank Umum/Lembaga Pembiayaan Keuangan atas risiko kegagalan Debitur di dalam melunasi fasilitas kredit atau pinjaman tunai (cash loan) seperti kredit modal kerja, kredit perdagangan dan lain-lain yang diberikan oleh BankUmum/Lembaga Pembiayaan…