Who gets the benefits from credit insurance?
Yang menjadi tertanggung adalah Bank Umum/Lembaga Pembiayaan Keuangan yang mengajukan permintaan asuransi kredit. bukan debitur yang meminjam dana dari BankUmum/Lembaga Pembiayaan Keuangan tersebut. Dengan demikian asuransi kredit adalah perjanjian bi-party dimana hanya ada dua pihak yang terlibat yaitu perusahaan asuransi sebagai penanggung dan bank umum atau lembaga pembiayaan sebagai tertanggung.
"Ingin tahu Asuransi yang tepat dan efisien untuk bisnis anda? Konsultasikan gratis dengan tim kami."
Konsultasi Gratis via WhatsAppAtau silahkan isikan form dibawah ini supaya kami bisa membantu anda