Asuransi CAR/EAR/TPL termasuk kategori “high risks” . Oleh karena itu penerbitan polis asuransi harus ditangani oleh pihak yang ahli di bidang resiko konstruksi yaitu perusahaan broker asuransi atau pialang asuransi yang bersertifikat dan terdaftar di OJK. Tidak disarankan untuk menggunakan…
Asuransi dengan ini setuju dengan Owner/developer/kontraktor bahwa jika setiap saat selama jangka waktu jaminan butir-butir atau bagian dari padanya yang tercantum dalam Ikhtisar menderita suatu kerugian atau kerusakan fisik, yang tidak terduga dan tiba-tiba dari sebab apapun, selain dari hal-hal…
Sekali lagi keterangan diatas adalah ringkasan dari polis standard asuransi konstruksi. Broker asuransi dengan pengetahuan dan keahlian yang dimilikinya dapat memperluas jaminan dengan tambahan klausula tertantu, mengurangi batasan-batasan sesuai dengan kebutuhan masing-masing proyek.
Asuransi akan memberi ganti rugi kepada Owner/developer/kontraktor sampai dengan tetapi tidak melebihi jumlah yang diuraikan dalam Ikhtisar terhadap suatu jumlah dimana Owner/developer/kontraktor secara hukum bertanggung jawab untuk membayar sebagai kompensasi akibat dari: cedera badan atau sakit pihak ketiga karena kecelakaan…
Asuransi tidak akan, bagaimanapun, bertanggung jawab untuk: risiko sendiri yang tercantum dalam Ikhtisar yang ditanggung oleh Owner/developer/kontraktor dalam setiap kejadian; kerugian lanjutan dalam bentuk atau deskripsi apapun termasuk penalti, kerugian karena keterlambatan, buruknya pengerjaan, kehilangan kontrak; kerugian atau kerusakan karena…
Asuransi tidak akan memberi ganti rugi kepada Owner/developer/kontraktor sehubungan dengan: risiko sendiri yang tercantum dalam Ikhtisar yang ditanggung oleh Owner/developer/kontraktor untuk setiap kejadian; pengeluaran yang timbul dalam melakukan atau melakukan kembali atau membetulkan atau memperbaiki atau mengganti apapun yang dijamin…
Tidak ada pengakuan, penawaran, janji, pembayaran atau ganti rugi yang dibuat atau diberikan oleh atau atas nama Owner/developer/kontraktor tanpa persetujuan tertulis dari Asuransi yang berhak, jika mereka menginginkannya, mengambil alih dan bertindak atas nama Owner/developer/kontraktor untuk pembelaan atau penyelesaian suatu…
Premi asuransi adalah persyaratan keabsahan dari kontrak asuransi. Meskipun polis asuransi sudah diterbitkan akan tetapi jika preminya belum dibayarkan. Berikut ini faktor-faktor yang mempengaruhi tariff premi asuransi CAR/EAR: Jenis proyek Perusahaan asuransi membuat dua kategori proyek, ada wet risks dan…
Polis asuransi CAR/EAR/TPL memerlukan analisa resiko yang lengkap. Karena ini memerlukan pengetahuan dan pemahaman engineering risks. Untuk itu diperlukan informasi-informasi berikut ini untuk diserahkan kepada broker asuransi. Info lengkap mengenai proyek Berisi nama proyek, bentuk proyek yang akan dibangun, profile…