hallo@lngrisk.co.id

Drop us a line

+62 811-8507-773

Whatsapp us 24/7

Court

Disepakati bahwa Tertanggung dan Penanggung akan melakukan penyelesaian sengketa melalui Pengadilan Negeri di wilayah Republik Indonesia

Alternative Dispute Resolution Institutions

Disepakati bahwa Tertanggung dan Penanggung akan melakukan penyelesaian sengketa melalui Badan Mediasi dan Arbitrase Asuransi Indonesia (BMAI) sesuai dengan Peraturan dan Prosedur BMAI atau melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Asuransi lainnya yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.

Dispute

Dalam hal timbul perselisihan antara Penanggung dan Tertanggung sebagai akibat dari penafsiran atas tanggung jawab atau besarnya ganti rugi dari Polisini, maka perselisihan tersebut akan diselesaikan melalui forum perdamaian atau musyawarah oleh unit internal Penanggung yang menangani Pelayanan dan Penyelesaian…

Premium Returns

Polis Standard Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) menyatakan bahwa Tertanggung tidak berhak ataspengembalian premi,kecuali dalam hal pembatalan pertanggungan

Termination of coverage

Polis Standard Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) menyatakan bahwa penghentian pertanggungan akan diberlakukan dengan kententuan sebagai berikut: Penanggung dan Tertanggung masing-masing berhak setiap waktu menghentikan pertanggungan ini dengan memberitahukan alasannya. Pemberitahuan penghentian dimaksud dilakukan secara tertulis melalui surat tercatat oleh…

Currency for claim reimbursement

Dalam hal premi dan/atau klaim berdasarkan polis ini ditetapkan dalam mata uang asing tetapi pembayarannya dilakukan dengan mata uang rupiah, maka pembayaran tersebut dilakukan dengan menggunakan kurs jual Bank Indonesia pada saat pembayaran.

Loss of compensation rights

Hak Tertanggung atas ganti rugi berdasarkan Polis ini hilang dengan sendirinya apabila: Tidak mengajukan tuntutan ganti rugi dalam waktu 12 (dua belas) bulan sejak terjadinya kerugian dan/atau kerusakan, walaupun pemberitahuan tentang adanya kejadian telah disampaikan. Tidak menindaklanjuti tuntutan dalam waktu…

Recovery of insurance costs

Setelah terjadi kerugian sebagian pada Kendaraan Bermotor dan/atau kepentingan yang dipertanggungkan, Harga Pertanggungan akan berkurang sebesar jumlah ganti rugi. Setelah pemulihan suatu kerusakan atau kerugian, Tertanggung dapat meminta pemulihan Harga Pertanggungan dengan membayar tambahan premi yang dihitung secara prorata untuk…

Payment time for compensation

Penanggung wajib menyelesaikan pembayaran ganti rugi dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak adanya kesepakatan tertulis antara Penanggung dan Tertanggung mengenai jumlah ganti rugi yang harus dibayar.

Subrogation

Setelah pembayaran ganti rugi atas Kendaraan Bermotor dan/atau kepentingan yang dipertanggungkan dalam Polis ini, Penanggung menggantikan Tertanggung dalam hal hak penuntutan terhadap pihak ketiga sehubungan dengan kerugian tersebut. Hak Subrogasi termaksud dalam ayat ini berlaku dengan sendirinya tanpa memerlukan suatu…

At your own risk

Untuk setiap kerugian dan/atau kerusakan yang terjadi, Tertanggung menanggung terlebih dahulu jumlah risiko sendiri yang tercantum dalam Polis. Apabila terdapat pertanggungan di bawah harga, maka perhitungan risiko sendiri dilakukan setelah perhitungan ganti rugi berdasarkan pertanggungan di bawah harga.

Compensation for double Insured

Dalam hal terjadi kerugian dan/atau kerusakan atas Kendaraan Bermotor dan/atau kepentingan yang dipertanggungkan, apabila Kendaraan Bermotor dan/atau kepentingan tersebut sudah dijamin pula oleh satu atau lebih pertanggungan lain dan jumlah seluruh harga pertanggungan polis yang ada (berlaku) lebih besar dari…

Other coverage

Pada waktu pertanggungan ini dibuat, Tertanggung wajib memberitahukan kepada Penanggung pertanggungan-pertanggungan lain atas Kendaraan Bermotor dan/atau kepentingan yang sama, jika ada. Jika setelah pertanggungan ini dibuat, Tertanggung kemudian menutup pertanggungan lainnya atas Kendaraan Bermotor dan/atau kepentingan yang sama, maka hal…

Rescue fee

Biaya wajar yang dikeluarkan oleh Tertanggung, jika terjadi kerugian dan/atau kerusakan akibat risiko yang dijamin untuk penjagaan, pengangkutan atau penarikan ke bengkel atau tempat lain untuk menghindari atau mengurangi kerugian dan/atau kerusakan tersebut. Ganti rugi atas biaya tersebut setinggi-tingginya sebesar…

Under-priced coverage

Jika pada saat terjadinya kerugian dan/atau kerusakan yang disebabkan oleh risiko yangdijamin Polis ini, harga pertanggungan Kendaraan Bermotor lebih kecil daripada harga sebenarnya dari Kendaraan Bermotor sesaat sebelum terjadinya kerugian dan/atau kerusakan, maka Tertanggung dianggap sebagai penanggungnya sendiri atas selisihnya…

How to settle compensation

Dalam hal terjadi kerugian dan/atau kerusakan atas Kendaraan Bermotor dan/atau kepentingan yang dipertanggungkan,Penanggung berhak menentukan pilihannyaatas cara melakukan ganti rugi sebagai berikut : Perbaikan di bengkel yang ditunjuk atau disetujui oleh Penanggung. Pembayaran tunai dengan cek, bilyet giro, transfer atau…

Determination of All Damaged Damage Value (total loss)

Kerugian total adalah berdasarkan harga sebenarnya. Kerugian Total terjadi jika kerusakan dan/atau kerugian karena suatu peristiwa yang dijamin oleh Polis dimana biaya perbaikan, penggantian atau pemulihan ke keadaan semula sesaat sebelum terjadinya kerugian dan/atau kerusakan samadengan atau lebih tinggi dari…

Determination of Partial Damaged Damage Value

Polis Standard Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) untuk penggantian klaim rusak sebagian ketentuannya sebagai berikut: Jika kerusakan tersebut dapat diperbaiki, didasarkan pada biaya perbaikan yang layak. Jika kerusakan tersebut tidak dapat diperbaiki, didasarkan pada harga perolehan suku cadang di pasar…

Documents required for Partial Damage and Total Loss

Foto kerusakan, estimasi biaya perbaikan, jika diminta oleh Penanggung. Surat Laporan Kepolisian setempat, jika kerugian dan/atau kerusakan melibatkan pihak ketiga atau dalam hal kehilangan sebagian akibat pencurian. Surat tuntutan dari pihak ketiga jika kerugian dan/atau kerusakan melibatkan pihak ketiga. Dokumen…

Supporting Claims for Total Damage Claims (Total Loss)

Dalam hal Kerugian Total: Laporan kerugian termasuk kronologis kejadian, Dokumen asli, Polis, Sertifikat, Lampiran / Endorsemen Surat Tanda Nomor Kendaraan, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor, Faktur pembelian, blanko kwitansi dan surat penyerahan hak milik yang sudah ditanda-tangani Tertanggung. Dokumen yang diperlukan…

Supporting Claim Documents Partially Damaged

Kerugian Sebagian: Laporan kerugian termasuk kronologis kejadian. Fotocopy Polis,Sertifikat, Lampiran / Endorsemen. Surat Izin Mengemudi milik Pengemudi pada saat kejadian, Surat Tanda Nomor Kendaraan, Kartu Tanda Penduduk Tertanggung.

Incorrect Report

Pemilik kendaraan atau Tertanggung yang bertujuan memperoleh keuntungan dari jaminan Polis ini tidak berhak mendapatkan ganti rugi apabila mengungkapkan fakta dan/atau membuat pernyataan yang tidak benar tentang hal-hal yang berkaitan dengan permohonan yang disampaikan pada waktu pembuatan Polis ini dan…

Leftover goods (salvage)

Dalam hal terjadi kerugian dan/atau kerusakan, Tertanggung wajib menjaga dan menyimpan sisa barang dan bagian Kendaraan Bermotor yang dapat diselamatkan. Ketentuan pada di atas tidak dapat diartikan sebagai pengakuan tanggung jawab Penanggung berdasarkan polis ini. Sisa barang dan bagian Kendaraan…

Liability in case of claim 3

Pada waktu terjadi kerugian dan/atau kerusakan,Tertanggung wajib.melakukan segala usaha yang patut guna menjaga, memelihara, menyelamatkan Kendaraan Bermotor dan/atau kepentingan yang dipertanggungkan serta mengizinkan pihak lain untuk menyelamatkan Kendaraan Bermotor dan/atau kepentingan tersebut. Memberikan bantuan dan kesempatan sepenuhnya kepada Penanggung atau…

Liability in case of claim 2

Pada waktu terjadi kerugian dan/atau kerusakan,Tertanggung wajib.melakukan segala usaha yang patut guna menjaga, memelihara, menyelamatkan Kendaraan Bermotor dan/atau kepentingan yang dipertanggungkan serta mengizinkan pihak lain untuk menyelamatkan Kendaraan Bermotor dan/atau kepentingan tersebut. Memberikan bantuan dan kesempatan sepenuhnya kepada Penanggung atau…

Liability in case of claim 1

Pemilik Kendaraan atau Tertanggung, setelah mengetahui atau seharusnya mengetahui adanya kerugian dan/atau kerusakan atas Kendaraan Bermotor dan/atau kepentingan yang dipertanggungkan, memberitahu Penanggung secara tertulis atau secara lisan yang diikuti dengan tertulis kepada Penanggung selambat-lambatnya 5 (lima) hari kalender sejak terjadinya…

Transfer of Ownership

Apabila Kendaraan Bermotor dan/atau kepentingan yang dipertanggungkan beralih kepemilikannya dengan cara apapun, Polis ini berakhir dengan sendirinya setelah 10 (sepuluh) hari kalender sejak tanggal pengalihan kepemilikan tersebut, kecuali apabila Penanggung memberikan persetujuan secara tertulis untuk melanjutkan pertanggungan.

Inspection

Polis Standard Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) menyatakan Penanggung berhak melakukan pemeriksaan atas Kendaraan Bermotor setiap saat selama jangka waktu pertanggungan.

Changes in Risk

Pemilik kendaraan atau Tertanggung wajib memberitahukan kepada Penanggung setiap keadaan yang memperbesar risiko yang dijamin Polis, selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender apabila terjadi perubahan pada bagian dan/atau penggunaan Kendaraan Bermotor. Sehubungan dengan perubahan risiko itu, Penanggung berhak menetapkan…

Premium Payment

Polis Standard Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) menyatakan bahwa: Merupakan syarat dari tanggung jawab Penanggung atas jaminan asuransi berdasarkan Polis, setiap premi terhutang harus sudah dibayar lunas dan secara nyata telah diterima seluruhnya oleh Penanggung, dalam hal jangka waktu pertanggungan…

Obligation to reveal facts

Pemilik Kendaraan sebagai Tertanggung wajib : mengungkapkan fakta material yaitu informasi, keterangan, keadaan dan fakta yang mempengaruhi pertimbangan Penanggung dalam menerima atau menolak suatu permohonan penutupan asuransi dan dalam menetapkan suku premi apabila permohonan dimaksud diterima; membuat pernyataan yang benar…

Borderline

Polis Standard Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) hanya berlaku di dalam wilayah Republik Indonesia saja

Definition of Looting

Penjarahan adalah pengambilan atau perampasan harta benda orang lain oleh seseorang (termasuk oleh orang-orang di bawah pengawasan Tertanggung), untuk dikuasai atau dimiliki secara melawan hukum

Definition of Sabotage

Sabotase adalah tindakan pengrusakan harta benda atau penghalangan kelancaran pekerjaan atau yang berakibat turunnya nilai suatu pekerjaan, yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang, baik bertindak sendiri atau atas nama atau berkaitan dengan sesuatu organisasi atau pemerintah dalam usaha mencapai…

Definition of Terrorism

Terorisme adalah suatu tindakan, termasuk tetapi tidak terbatas pada penggunaan pemaksaan atau kekerasan dan/atau ancaman dengan menggunakan pemaksaan atau kekerasan, oleh seseorang atau sekelompok orang, baik bertindak sendiri atau atas nama atau berkaitan dengan sesuatu organisasi atau pemerintah, dengan tujuan…

Definition of Makar

Makar adalah tindakan seseorang yang bertindak atas nama atau sehubungan dengan suatu organisasi atau sekelompok orang dengan kegiatan yang diarahkan pada penggulingan dengan kekerasan Pemerintah yang sah de jure atau de facto atau memengaruhinya dengan Terorisme atau Sabotase atau kekerasan.

Definition of War and Hostility

Perang dan Permusuhan adalah konflik bersenjata secara luas (baik dengan atau tanpa pernyataan perang) atau suasana perang antara dua negara atau lebih, termasuk latihan perang suatu negara atau latihan perang gabunganantar negara.

Definition of Civil War

Perang Saudara adalah konflik bersenjata antar daerah atau antar faksi politik dalam batas teritorial suatu negara dengan tujuan memperebutkan legitimasi kekuasaan.

Definition of Invasion

Invasi adalah tindakan kekuatan militer suatu negara memasuki wilayah negara lain dengan maksud menduduki atau menguasainya secara sementara atau tetap.

Definition of Military Power

Kekuatan Militer adalah kelompok angkatan bersenjata baik dalam maupun luar negeri minimal sebanyak 30 (tiga puluh) orang yang menggunakan kekerasan untuk menggulingkan Pemerintah yang sah de jure atau de facto atau menimbulkan suasana gangguan ketertiban dan keamanan umum.

Definition of Rebellion

Pemberontakan adalah tindakan terorganisasi dari suatu kelompok orang yang melakukan pembangkangan dan/atau penentangan terhadap Pemerintah yang sah de jure atau de facto dengan kekerasan yang menggunakan senjata api, yang dapat menimbulkan ancaman terhadap kelangsungan Pemerintah yang sah de jure atau…

Definition of revolution

Revolusi adalah gerakan rakyat dengankekerasan untuk melakukan perubahan radikal terhadap sistem ketatanegaraan (pemerintahan atau keadaan sosial) atau menggulingkan Pemerintah yang sah de jure atau de facto, yang belum dianggap sebagai suatu Pemberontakan.

Definition of Power Takeover

Pengambilalihan Kekuasaan adalahkeadaan yang memperlihatkan bahwa Pemerintah yang sah de jure atau de facto telah digulingkan dan digantikan oleh suatu kekuatan yang memberlakukan dan/atau memaksakan pemberlakuan peraturan-peraturan mereka sendiri.

Definition of People’s Awakening

Pembangkitan Rakyat adalah gerakan sebagian besar rakyat di Ibukota Negara, atau di tiga atau lebih Ibukota Propinsi dalam kurun waktu 12 (duabelas) hari, yang menuntut penggantian Pemerintah yang sah de jure atau de facto, atau melakukan penolakan secara terbuka terhadap…

Definition of Riot

Huru-hara adalah keadaan di satu kota dimana sejumlah besar massa secara bersama-sama atau dalam kelompok-kelompok kecil menimbulkan suasana gangguan ketertiban dan keamanan masyarakat dengan kegaduhan dan menggunakan kekerasan serta rentetan pengrusakan sejumlah besar harta benda, sedemikian rupa sehingga timbul ketakutan…

Definition of Prevention

Pencegahan adalah tindakan pihak yang berwenang dalam usaha menghalangi, menghentikan atau mengurangi dampak atau akibat dari terjadinya risiko-risiko yang dijamin.

Definition of brawl

Tawuran adalah perkelahian antar kelompok orang yang melibatkan minimal sebanyak 5 (lima) orang menimbulkan suasana gangguan ketertiban umum dengan kegaduhan dan menggunakan kekerasan serta pengrusakan harta benda orang lain yang belum dianggap sebagai Kerusuhan.

Definition Malicious Acts

Perbuatan Jahat adalah tindakan seseorang atau kelompok orang yang berjumlah kurang dari 12 (dua belas) orang yang dengan sengaja merusak harta benda orang lain karena dendam, dengki, amarah atau vandalistis.

Definition of Work Obstacles

Penghalangan Bekerja adalah tindakan pengrusakan yang sengaja dilakukan oleh sekelompok pekerja, minimal sebanyak 12 (dua belas) pekerja atau separuh dari jumlah pekerja (dalam hal jumlah seluruh pekerja kurang dari dua puluh empat orang), akibat dari adanya pekerja yang diberhentikan ataudihalangi…

Strike Definition

Pemogokan adalah tindakan pengrusakan yang disengaja oleh sekelompok pekerja, minimal sebanyak 12 (dua belas) pekerja atau separuh dari jumlah pekerja (dalam hal jumlah seluruh pekerja kurang dari dua puluh empat orang), yang menolak bekerja sebagaimana biasanya dalam usaha untuk memaksa…

Definition of Riots

Kerusuhan adalah tindakan suatu kelompok orang minimal sebanyak 12 (dua belas) orang yang dalam melaksanakan suatu tujuan bersama menimbulkan suasana gangguan ketertiban umum dengan kegaduhan dan menggunakan kekerasan serta pengrusakan harta benda orang lain,yang belum dianggap sebagai suatu Huru-hara.

Definition of Hypnosis

Hipnotis adalah perbuatan tipu muslihat yang membuat seseorang diluar kesadarannya menjadi tunduk dan mengikuti keinginan si pelaku hipnotis untuk menyerahkan sebagian atau seluruh Kendaraan Bermotor kepada si pelaku hipnotis atau orang lain yang tidak berhak.

The Definition of Actual Prices

Harga sebenarnya adalah nilai hasil penjualan yang dapat diperoleh atas Kendaraan Bermotor dengan merk, tipe, model dan tahun yang sama sebagaimana tercantum pada Polis di pasar bebas sesaat sebelum terjadinya kerugian dan/atau kerusakan.

Additional Definitions

Perlengkapan tambahan adalah perlengkapan pada kendaraan bersangkutan yang bukan merupakan perlengkapan standar pabrikdan/atau dealer resmi Kendaraan Bermotor baru.

Definition of overload

Kelebihan muatan adalah suatu keadaan dimana KendaraanBermotor mengangkut barang dan/atau penumpang melebihi kapasitas kendaraan yang telah ditetapkan oleh pihak yang berwenang.Kapasitas yang dimaksud adalah jumlah berat barang, volume, dan jumlah orang.

Third Party Definitions

Pihak Ketiga adalah semua pihak yang bukan Tertanggung, suami atau istri, anak, orang tua, dan saudara sekandung dari Tertanggung, orang-orang yang bekerja pada dan orang-orang yang berada di bawah pengawasan Tertanggung. Jika Tertanggung adalah badan hukum maka pengurus, pemegang saham,…

Definition of Motorized Vehicles

Kendaraan Bermotor adalah kendaraan roda dua atau lebih yang digerakkan oleh motor atau mekanik lain dan memiliki izin untuk digunakan di jalan umum yang menjadi obyek pertanggungan.

Definition of Damage

Kerusakan adalah suatu kondisi atau kehilangan fungsi dari Kendaraan Bermotor dapat berupa namun tidak terbatas pada goresan, penyok, noda,pecah, patah.

Definition of Insurer

Penanggung adalah perusahaan asuransi yang mengikatkan diri dengan Tertanggung untuk memberikan ganti rugi terhadap kerugian dan/atau kerusakan pada Kendaraan Bermotor dan/atau kepentingan yang dipertanggungkan.

Definition of the Insured

Tertanggung adalah orang perorangan atau badan hukum yang memiliki kepentingan keuangan atas Kendaraan Bermotor dan mengikatkan diri dengan Penanggung untuk mendapatkan perlindungan atas Kendaraan Bermotor tersebut.

Exception 7

Polis Standard Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) tidak menjamin kehilangan keuntungan, upah, berkurangnya harga atau kerugian keuangan lainnya yang diderita Tertanggung

Exception 6

Polis Standard Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) tidak menjamin tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga yang secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh Kendaraan Bermotor atas kerusakan atau kehilangan harta benda yang diangkut, dimuat atau dibongkar dari Kendaraan Bermotor, kerusakan…

Exception 5

Polis Standard Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) tidak menjamin kerugian dan/atau kerusakan atas.perlengkapan tambahan yang tidak disebutkan pada Polis, ban, velg, dop yang tidak disertai kerusakan pada bagian lain Kendaraan Bermotor kecuali yang disebabkan oleh risiko yang dijamin, kunci dan/atau…

Exception 4

Polis Standard Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) tidak menjamin kerugian, kerusakan dan/atau biaya atas Kendaraan Bermotor dan/atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga jika disebabkan oleh tindakan sengaja Pemilik  dan/atau pengemudi dan/atau orang yang bekerja pada dan/atau orang suruhan Pemilik,…

Exception 3

Polis Standard Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) ini tidak menjamin kerugian, kerusakan dan/atau biaya atas Kendaraan Bermotor dan/atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga yang langsung maupun tidak langsung disebabkan oleh, akibat dari, ditimbulkan oleh,.kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, tawuran, huru-hara,…

Exception 2

Polis Standard Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) tidak menjamin kerugian dan/atau kerusakan Kendaraan Bermotor atau biaya yang langsung maupun tidak langsung disebabkan oleh, akibat dari, ditimbulkan oleh barang dan/atau hewan yang sedang berada di dalam, dimuat pada, ditumpuk di, dibongkar…

Exception 1

Polis Standard Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) tidak menjamin kerugian, kerusakan, biaya atas Kendaraan Bermotor dan/atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga, yang disebabkan oleh Kendaraan Bermotor digunakan untuk menarik atau mendorong kendaraan atau benda lain, memberi pelajaran mengemudi, .turut…

Legal Liability Against Third Parties

Selain memberikan ganti rugi atas kerusakan dan kehilangan atas kendaraan, PSAKBI juga memberikan ganti kepada pihak ketiga akibat kasalahan dan kelalaian yang berasal dari kendaraan. Adapun jaminan yang diberikan adalah sebagai berikut: Tanggung jawab hukum dari Pemilik kendaraan terhadap kerugian…

Guaranteed risks

Polis Standard Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) menjamin  resiko-resiko sebagai berikut: Kerugian dan/atau kerusakan pada Kendaraan Bermotor dan/atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan oleh : tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, atau terperosok; perbuatan jahat; pencurian, termasuk pencurian yang didahului…

 Motor Vehicle Insurance Standard Policy in Indonesia

Motor Vehicle Insurance Standard Policy in Indonesia

Polis Standard Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI)  adalah program asuransi kendaraan bermotor yang dirancang khusus oleh para ahli asuransi umum di Indonesia untuk kendaraan bermotor yang beroperasi di dalam wilayah Indonesia. Jaminan asuransi PSAKBI dibuat atas adanyanya permohonan tertulis yang…