Sekali lagi keterangan diatas adalah ringkasan dari polis standard asuransi konstruksi. Broker asuransi dengan pengetahuan dan keahlian yang dimilikinya dapat memperluas jaminan dengan tambahan klausula tertantu, mengurangi batasan-batasan sesuai dengan kebutuhan masing-masing proyek.
Tidak ada pengakuan, penawaran, janji, pembayaran atau ganti rugi yang dibuat atau diberikan oleh atau atas nama Owner/developer/kontraktor tanpa persetujuan tertulis dari Asuransi yang berhak, jika mereka menginginkannya, mengambil alih dan bertindak atas nama Owner/developer/kontraktor untuk pembelaan atau penyelesaian suatu…
Asuransi tidak akan memberi ganti rugi kepada Owner/developer/kontraktor sehubungan dengan: risiko sendiri yang tercantum dalam Ikhtisar yang ditanggung oleh Owner/developer/kontraktor untuk setiap kejadian; pengeluaran yang timbul dalam melakukan atau melakukan kembali atau membetulkan atau memperbaiki atau mengganti apapun yang dijamin…
Asuransi akan memberi ganti rugi kepada Owner/developer/kontraktor sampai dengan tetapi tidak melebihi jumlah yang diuraikan dalam Ikhtisar terhadap suatu jumlah dimana Owner/developer/kontraktor secara hukum bertanggung jawab untuk membayar sebagai kompensasi akibat dari: cedera badan atau sakit pihak ketiga karena kecelakaan…
Biaya ekstra untuk lembur, kerja malam, kerja pada hari libur umum, ongkos angkut ekspres dijamin dalam asuransi ini hanya jika sebelumnya dan secara khusus disetujui secara tertulis.
Dalam hal kerugian atau kerusakan dasar tiap penyelesaian berdasarkan Polis ini adalah dalam hal kerusakan yang dapat diperbaiki – biaya perbaikan yang diperlukan untuk mengembalikan barang tersebut ke kondisi sesaat sebelum terjadinya kerusakan dikurangi sisa barang, atau dalam hal kerusakan…
Merupakan persyaratan dari asuransi ini bahwa harga pertanggungan yang tercantum dalam Ikhtisar tidak boleh kurang dari nilai penuh kontrak kerja saat selesainya konstruksi, termasuk semua material, upah, ongkos angkut, bea cukai, pajak, dan material atau barang yang disediakan oleh Prinsipal;…
Asuransi tidak akan, bagaimanapun, bertanggung jawab untuk: risiko sendiri yang tercantum dalam Ikhtisar yang ditanggung oleh Owner/developer/kontraktor dalam setiap kejadian; kerugian lanjutan dalam bentuk atau deskripsi apapun termasuk penalti, kerugian karena keterlambatan, buruknya pengerjaan, kehilangan kontrak; kerugian atau kerusakan karena…
Asuransi dengan ini setuju dengan Owner/developer/kontraktor bahwa jika setiap saat selama jangka waktu jaminan butir-butir atau bagian dari padanya yang tercantum dalam Ikhtisar menderita suatu kerugian atau kerusakan fisik, yang tidak terduga dan tiba-tiba dari sebab apapun, selain dari hal-hal…
Pemenuhan syarat-syarat pada Polis yang harus dilaksanakan atau dipatuhi oleh Owner/developer/kontraktor dan kebenaran pernyataan dan jawaban dalam kuesioner dan proposal yang dibuat oleh Owner/developer/kontraktor menjadi kondisi preseden atas tanggung jawab asuransi. Ikhtisar dan Bagian-bagian dianggap menjadi kesatuan dan merupakan bagian…
Tanggung jawab Asuransi akan mulai berlaku, sejak dimulainya pekerjaan atau setelah dibongkarnya barang yang tercantum dalam Ikhtisar pada lokasi. Tanggung jawab Asuransi berakhir terhadap bagian dari kontrak pekerjaan yang diasuransikan yang telah diserah terimakan atau digunakan. Paling lambat asuransi ini…
Polis asuransi CAR/EAR tidak menjamin resiko-resiko sebagai berikut; perang, invasi, tindakan musuh asing, permusuhan (baik perang dideklarasikan atau tidak), perang saudara, pemberontakan, revolusi, pembangkitan rakyat, pembangkangan, kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, huru-hara, kekuatan militer atau pengambilalihan kekuasaan, sekelompok orang jahat atau…
Untuk memudahkan pemahaman tentang jaminan asuransi CAR/EAR, berikut ini ringkasannya. Untuk jaminan yang lebih lengkap bisa dilihat di dalam polis. Ingat, setiap polis asuransi mempunyai jaminan yang berbeda dengan polis lainnya. Jika owner/developer/kontraktor telah membayar premi kepada Asuransi dan tunduk…
Di Indonesia bentuk polis asuransi yang paling sering digunakan adalah Munich Re standard. Wordings ini juga lebih dapat diterima oleh perusahaan reasuransi di dalam dan diluar negeri. Ada juga beberapa bentuk wordings khusus yang digunakan oleh perusahaan broker dan asuransi…
Karena di dalam satu proyek terdiri dari beberapa pihak yang mempunyai kepentingan, oleh karena itu dalam polis asuransi CAR/EAR semua pihak tersebut dimasukkan sebagai owner/developer/kontraktor an. Mereka digabung bersama dengan sebutan join insured. Mereka terdiri dari owner, developer, financier (bank),…
Premi asuransi adalah persyaratan keabsahan dari kontrak asuransi. Meskipun polis asuransi sudah diterbitkan akan tetapi jika preminya belum dibayarkan. Berikut ini faktor-faktor yang mempengaruhi tariff premi asuransi CAR/EAR: Jenis proyek Perusahaan asuransi membuat dua kategori proyek, ada wet risks dan…
Polis asuransi CAR/EAR/TPL memerlukan analisa resiko yang lengkap. Karena ini memerlukan pengetahuan dan pemahaman engineering risks. Untuk itu diperlukan informasi-informasi berikut ini untuk diserahkan kepada broker asuransi. Info lengkap mengenai proyek Berisi nama proyek, bentuk proyek yang akan dibangun, profile…
Karena developer dan owner-lah yang paling berkepentingan terhadap keselamatan proyek maka selayaknya owner/developer yang mengurus asuransi CAR/EAR. Mereka concerned sejak dari awal sampai dengan selesainya proyek. Jangan sampai adanya gab/celah asuransi selama masa itu. Karena owner melihat proyek itu secara…
Dalam sebuah proyek terdapat beberapa pihak yang mempunyai kepentingan. Owner, developer, main contractor, subcontractors, consultants, suppliers dan lain-lain. Yang paling memerlukan jaminan asuransi adalah Owner atau Developer. Karena merekalah yang akan mengalami kerugian paling besar jika proyek mengalami kerusakan. Mereka…
Asuransi CAR/EAR/TPL termasuk kategori “high risks” . Oleh karena itu penerbitan polis asuransi harus ditangani oleh pihak yang ahli di bidang resiko konstruksi yaitu perusahaan broker asuransi atau pialang asuransi yang bersertifikat dan terdaftar di OJK. Tidak disarankan untuk menggunakan…
Proyek sangat rawan akan terjadinya kecelakaan seperti berikut ini: Pada saat proyek dimulai dan alat kontruksi belum ada ada resiko Third Party Liability akibat kerusakan dan kehilangan terhadap pihak ketiga akibat dari rubuhnya dinding proyek atau kecelakaan akibat orang memasuki…
Secara bentuk dan isinya hampir sama. CAR singkatan dari Construction Erection All Risks sementara EAR singkatan dari Erection All Risks Insurance. Yang satu Construction dan yang satunya Erection. CAR lebih cocok untuk pekerjaan civil seperti pembanguan gedung, jalan, jembatan dan…
Polis Asuransi CAR/EAR dibuat untuk menjamin resiko yang terjadi selama masa konstruksi/ereksi sebuah proyek. Mulai sejak persiapan desain sampai dengan selesai dan diserahkan kepada pemilik. Resiko kontruksi termasuk ke dalam kategori resiko tinggi atau high risks. Pada awalnya sebuah proyek…