Dispute

Dalam situasi di mana terjadi perselisihan antara Penanggung dan Tertanggung, khususnya terkait penafsiran atas tanggung jawab atau besarnya ganti rugi dari polis asuransi, penyelesaian perselisihan akan dilakukan melalui forum perdamaian atau musyawarah oleh unit internal Penanggung yang bertanggung jawab atas Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen.

Perselisihan dianggap timbul ketika Tertanggung secara tertulis menyatakan ketidaksepakatannya terhadap hal yang menjadi pokok perselisihan. Penyelesaian perselisihan melalui forum perdamaian atau musyawarah diusahakan diselesaikan dalam batas waktu maksimal 60 (enam puluh) hari kalender sejak terjadinya perselisihan.

Jika upaya penyelesaian melalui forum perdamaian atau musyawarah tidak mencapai kesepakatan, maka ketidaksepakatan tersebut harus secara tertulis dinyatakan oleh Penanggung dan Tertanggung. Setelahnya, Tertanggung berhak untuk memilih opsi penyelesaian sengketa di luar jalur pengadilan.

Dengan adanya mekanisme ini, diharapkan perselisihan dapat diselesaikan dengan cara yang lebih efisien dan cepat melalui dialog dan negosiasi, sebelum memasuki proses hukum formal. Keseluruhan proses ini menunjukkan komitmen untuk mencapai penyelesaian yang adil dan saling menguntungkan bagi kedua belah pihak yang terlibat.