Alternative Dispute Resolution Institutions

Dalam perjanjian ini, disepakati bahwa apabila terjadi sengketa antara Tertanggung dan Penanggung, penyelesaiannya akan dilakukan melalui Lembaga Mediasi dan Arbitrase Asuransi Indonesia (BMAI) atau lembaga alternatif penyelesaian sengketa asuransi lainnya yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pilihan ini mencerminkan upaya untuk menyelesaikan perselisihan dengan cara yang lebih fleksibel dan cepat daripada melalui proses pengadilan formal. BMAI dan lembaga sejenisnya menyediakan mekanisme mediasi dan arbitrase yang dapat membantu kedua belah pihak mencapai kesepakatan tanpa harus melalui proses peradilan yang panjang.

Melibatkan lembaga alternatif penyelesaian sengketa juga dapat memberikan solusi yang lebih terfokus dan sesuai dengan kebutuhan khusus dalam industri asuransi. Dengan mengikuti prosedur yang ditetapkan oleh lembaga tersebut, diharapkan penyelesaian sengketa dapat berjalan efisien dan efektif, memberikan solusi yang adil bagi kedua belah pihak.