Currency for claim reimbursement

Dalam situasi di mana premi dan/atau klaim berdasarkan polis ini diukur dalam mata uang asing namun pembayarannya dilakukan dalam mata uang rupiah, pihak yang membayar akan menggunakan kurs jual Bank Indonesia pada saat pembayaran.

Ketentuan ini menetapkan mekanisme konversi mata uang asing ke mata uang rupiah, memastikan bahwa pembayaran premi atau klaim dilakukan dengan mempertimbangkan nilai tukar yang berlaku pada waktu pembayaran. Kurs jual Bank Indonesia digunakan sebagai acuan untuk menghitung jumlah pembayaran dalam mata uang rupiah.

Hal ini diterapkan untuk memberikan kejelasan dan keadilan dalam proses klaim dan pembayaran, memastikan bahwa nilai tukar yang berlaku pada saat transaksi yang bersangkutan dipertimbangkan dengan cermat. Dengan ketentuan ini, pihak yang terlibat dapat menghindari ketidakpastian terkait fluktuasi nilai tukar yang mungkin terjadi antara mata uang asing dan rupiah.