Loss of compensation rights

Dalam polis asuransi ini, hak Tertanggung atas ganti rugi dapat hilang dengan sendirinya dalam beberapa situasi tertentu. Berikut adalah beberapa kondisi yang dapat menyebabkan kehilangan hak ganti rugi:

  1. Tidak Mengajukan Tuntutan dalam Waktu 12 Bulan: Jika Tertanggung tidak mengajukan tuntutan ganti rugi dalam waktu 12 bulan sejak terjadinya kerugian atau kerusakan, meskipun pemberitahuan kejadian telah disampaikan, hak ganti rugi dapat hilang.
  2. Tidak Menindaklanjuti Persetujuan Tuntutan: Jika Tertanggung tidak menindaklanjuti tuntutan dalam waktu 12 bulan sejak Penanggung menyetujui tuntutan ganti rugi, hak ganti rugi dapat hilang.
  3. Tidak Mengajukan Keberatan atau Upaya Penyelesaian: Jika Tertanggung tidak mengajukan keberatan atau menempuh upaya penyelesaian melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) atau upaya hukum lainnya dalam waktu 6 bulan sejak pemberitahuan tertulis dari Penanggung, hak ganti rugi dapat hilang.
  4. Tidak Melengkapi Dokumen Klaim Sesuai Permintaan: Jika Tertanggung tidak melengkapi dokumen klaim sesuai permintaan tertulis oleh Penanggung dalam waktu 12 bulan, kecuali ada kesepakatan lain dengan Penanggung, hak ganti rugi dapat hilang.
  5. Tidak Memenuhi Kewajiban Berdasarkan Polis: Jika Tertanggung tidak memenuhi kewajiban berdasarkan polis, hak ganti rugi dapat hilang.
  6. Tidak Menempuh Upaya Keberatan dalam Waktu 3 Bulan: Hak Tertanggung untuk menuntut ganti rugi dalam jumlah yang lebih besar daripada yang disetujui Penanggung akan hilang jika, dalam waktu 3 bulan sejak pemberitahuan tertulis dari Penanggung, Tertanggung tidak mengajukan keberatan atau tidak menempuh upaya penyelesaian melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) atau upaya hukum lainnya.