Termination of coverage

Polis Standard Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) mengatur prosedur pengakhiran pertanggungan dengan ketentuan yang jelas. Berikut adalah aturan terkait pengakhiran pertanggungan menurut PSAKBI:

  1. Pengakhiran oleh Penanggung atau Tertanggung:

    Penanggung atau Tertanggung dapat mengakhiri pertanggungan kapan saja dengan memberikan pemberitahuan tertulis melalui surat tercatat. Pengakhiran ini efektif 5 (lima) hari kalender setelah tanggal pengiriman pemberitahuan.

  2. Pengembalian Premi:

    Jika pertanggungan diakhiri, premi akan dikembalikan secara prorata untuk jangka waktu pertanggungan yang belum dijalani, setelah dikurangi biaya akuisisi Penanggung. Namun, jika ada klaim yang melebihi jumlah premi yang tercantum dalam Ikhtisar Pertanggungan, Tertanggung tidak berhak atas pengembalian premi untuk periode tersebut.

  3. Pengakhiran akibat Kerugian Total:

    Pertanggungan berakhir setelah terjadi Kerugian Total pada kendaraan. Tertanggung tidak berhak atas pengembalian premi untuk jangka waktu yang belum dijalani, baik kurang maupun lebih dari 12 (dua belas) bulan.

  4. Pembatalan demi Hukum:

    Jika terungkap bahwa tidak ada hubungan kepemilikan antara kendaraan dan Tertanggung, pertanggungan dianggap batal demi hukum.

  5. Pengakhiran Tanpa Persetujuan Pengadilan:

    Pengakhiran pertanggungan dapat dilakukan tanpa persetujuan Pengadilan Negeri, sesuai dengan kesepakatan antara Penanggung dan Tertanggung.

Ketentuan ini memberikan kejelasan dalam mengelola pengakhiran pertanggungan sesuai dengan PSAKBI, menjaga keterbukaan dan keadilan antara Penanggung dan Tertanggung.