Court

Dalam perjanjian ini, disepakati bahwa jika terjadi sengketa antara Tertanggung (pemegang asuransi) dan Penanggung (perusahaan asuransi), penyelesaiannya akan dilakukan melalui Pengadilan Negeri di wilayah Republik Indonesia.

Penggunaan Pengadilan sebagai mekanisme penyelesaian sengketa menunjukkan pentingnya memiliki landasan hukum yang jelas untuk menyelesaikan perselisihan. Dengan melibatkan Pengadilan Negeri, setiap pihak dapat mengajukan argumennya dan memperoleh keputusan yang adil dari pihak berwenang.

Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa sengketa diselesaikan secara transparan dan sesuai dengan hukum yang berlaku di Republik Indonesia. Kesepakatan ini juga memberikan kepastian hukum dan prosedur yang harus diikuti dalam menangani perselisihan terkait asuransi.

Dengan adanya ketentuan ini, diharapkan proses penyelesaian sengketa dapat berjalan dengan efektif dan efisien, meminimalkan ketidakpastian, serta melibatkan pihak yang kompeten dalam penegakan hukum di wilayah tersebut.