hallo@lngrisk.co.id

Drop us a line

+62 811-8507-773

Whatsapp us 24/7

Claim settlement procedure

Dalam hal kerugian atau kerusakan yang akan menimbulkan klaim pada Polisi ini maka penting bagi broker dan perusahaan asuransi dan seluruh pihak yang relevan untuk diberitahukan segera, dan jika disyaratkan, formulir klaim, wajib dilengkapi dan diserahkan secepat mungkin ke alamat…

When can the company cancel the policy

Perusahaan asuransi dapat membatalkan polis dengan memberikan pemberitahuan tertulis dalam waktu 30 hari kepada Tertanggung dan sesuai dengan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia, atau apabila disyaratkan oleh otoritas hukum/instansi berwenang manapun.

Obligation to reveal the real facts

Tertanggung harus mengungkapkan fakta yang sebenarnya, akurat dan lengkap mengenai segala hal yang akan mempengaruhi Asuransi  dalam menerima penutupan asuransi Anda dan menentukan premi yang akan dikenakan. Jika informasi yang Anda berikan tidak benar atau salah, maka Asuransi  dapat mengurangi…

Policy exceptions (things not guaranteed)

Pengecualian Umum Pemindahan atau penyingkiran benda-benda yang menjadi penghalang, benda-benda rongsokan, barang-barang muatan, atau benda-benda lain apa pun. Harta benda atau benda-benda nyata atau pribadi apa pun jenisnya, kecuali kapal lain atau harta benda pada kapal lain. Barang muatan atau…

Consideration of Premium Value

Untuk penentuan besarnya tariff premi, perusahaan asuransi memerlukan informasi sebagai berikut: Jenis kapal Spesifikasi kapal Penggunaan kapal Nilai pertanggungan Trading warranties & tonnage kapal Pengalaman klaim (loss record/loss ratio) Latar belakang dari Tertanggung/ pemilik kapal (manajemen dan kepemilikan kapal)

Expansion of Collateral

Institute War and Strikes Clauses 1.10.83 Menjamin kerugian atau kerusakan pada kapal yang disebabkan oleh: Perang, perang saudara, revolusi, pemberontakan, pembangkitan rakyat, atau kerusuhan sipil yang timbul daripadanya, atau setiap tindakan permusuhan oleh atau terhadap suatu negara yang berperang. Perampasan,…

Provisions Institute Time Clauses Hull 1/10/83 Cl. 289

Ketentuan Institute Time Clauses Hull 1/10/83 Cl. 289  Memberikan perlindungan Total Loss Only yang menjamin kerusakan total saja (tidak menjamin kerusakan sebagian) yang disebabkan oleh: Bahaya laut seperti cuaca buruk, tenggelam, tabrakan dll. (perils of the seas) Kebakaran dan ledakan…

Provisions Institute Time Clauses Hull 1/10/83 Cl. 284

Memberikan perlindungan Total Loss Only yang menjamin kerusakan total saja (tidak menjamin kerusakan sebagian) yang disebabkan oleh: Bahaya laut seperti cuaca buruk, tenggelam, tabrakan dll. (perils of the seas) Kebakaran dan ledakan Pencurian dengan kekerasan oleh orang dari luar kapal…

Marine Hull Insurance Standard Policy

Polis asuransi Marine Hull Mengacu kepada polis yang polis Institute Time Clauses Hull 1/10/83 yang dibuat berdasarkan English Law atau hukum Inggris. Standar polis ini berlaku di seluruh dunia.

Voyage Policy

Polis Perjalanan adalah polis yang menutup asuransi atas kapal hanya selama Kapal tersebut berada dalam perjalanan dari suatu tempat/pelabuhan pemberangkatan sampai kapal tersebut tiba dipelabuhan tujuan. Jadi masa berlakunya pertanggungan atas polis ini tidak didasarkan pada suatu jangka waktu tertentu,…

Time Policy

Dalam polis jangka waktu, masa berlakunya jaminan asuransi berdasarkan periode/ jangka waktu tertentu (umumnya 1 tahun) (berlaku jam 00.00 dan berakhir jam 24.00) Jangka waktu ini dapat kurang dari satu tahun, dengan ketentuan Penanggung akan mencantumkan FPIL clause (Full Premium…

When is the Marine Hull insurance policy needed?

Untuk kapal baru, pada saat kapal telah diserahkan oleh kontraktor (shipbuilder) kepada pemilik. Usahakan sebulan sebelum kapal diserahkan jaminan asuransi sudah dibicarkan dengan pihak broker. Sehingga sesaat setelah terjadi serah terima jaminan asuransi sudah berlaku. Untuk kapal yang suda ada…

Can all types of ships be insured?

Hampir semua jenis kapal bisa diasuransikan. Seperti, Tanker, Kontainer, Kapal Cargo, Bulk Carrier (kapal curah), kapal persiar, kapal ferry ro-ro, kapal tongkang, kapal tunda, semi-submesible, Floating Production Storage dan Offloading (FPSO), Patform Supply Vessel (PSV), floating crance, drillship, dredger, sailing…

How do you get the best Marine Hull insurance coverage?

Marine Hull termasuk resiko besar oleh karena itu harus berhati-hati ketika mengatur jaminan asuransinya. Cara yang terbaik adalah dengan menggunakan jasa perusahaan broker asuransi atau pialang asuransi yang berpengalaman dan terdaftar di OJK. Hindari penggunaan jasa agen asuransi apalagi mengasuransikan…

Why does the ship have to be insured?

Ada tiga alasan penting kenapa jaminan Asuransi Rangka Kapal / Marine Hull Insurance dibutuhkan: Resiko keuangan Ketika kapal berlayar tidak ada yang menjamin bahwa ia akan selalu selamat dalam perjalanan. Banyak bahaya yang menghadang seperti laut berupa perils of the…