Basis of Settlement of Losses

Dalam hal kerugian atau kerusakan dasar tiap penyelesaian berdasarkan Polis ini adalah

  1. dalam hal kerusakan yang dapat diperbaiki – biaya perbaikan yang diperlukan untuk mengembalikan barang tersebut ke kondisi sesaat sebelum terjadinya kerusakan dikurangi sisa barang, atau
  2. dalam hal kerusakan total – nilai sebenarnya barang tersebut sesaat sebelum terjadinya kerugian dikurangi sisa barang, bagaimanapun, hanya sebesar biaya yang diklaim yang harus ditanggung oleh Owner/developer/kontraktor  dan sebesar yang termasuk dalam harga pertanggungan dan selalu dengan syarat bahwa ketentuan dan kondisi telah dipenuhi. Asuransi  akan melakukan pembayaran hanya setelah puas dengan diajukannya tagihan dan dokumen yang diperlukan bahwa perbaikan telah dikerjakan atau penggantian telah dilakukan, sebagaimana mestinya. Semua kerusakan yang dapat diperbaiki harus diperbaiki, tetapi jika biaya perbaikan setiap kerusakan sama dengan atau melebihi nilai barang tersebut sesaat sebelum terjadinya kerusakan, penyelesaian akan dilakukan berdasarkan ketentuan b. di atas. Biaya perbaikan sementara akan ditanggung oleh Asuransi  jika perbaikan tersebut merupakan bagian dari perbaikan akhir dan tidak menaikkan total biaya perbaikan. Biaya setiap perubahan, penambahan dan/atau peningkatan tidak dapat dijamin berdasarkan Polis ini.