Dengan adanya klausula ini berarti tertanggung tidak dibersalahkan jika dia terlambat malaporkan kecelakaan akan tetapi tidak boleh lebih lama dari 14 hari sejak terjadinya kecelakaan. Semakin salam semakin baik, akan tetapi tergantung kepada persetujuan dari perusahaan asuransi.
Penambahan klausul ADDITIONAL INCREASE IN COST OF WORKING CLAUSE menyatakan bahwa jaminan asuransi berdasarkan item ini terbatas pada pengeluaran tambahan lebih lanjut di luar yang dapat dipulihkan berdasarkan klausul (b) dari Spesifikasi Sewa Bruto karena yang diasuransikan harus dan sewajarnya…
Dokumen, naskah dan buku bisnis tetapi hanya untuk nilai bahan sebagai alat tulis, bersama dengan biaya tenaga administrasi yang dikeluarkan secara tertulis, dan bukan untuk nilai bagi Tertanggung dari informasi yang terkandung di dalamnya dan untuk jumlah yang tidak melebihi…
Terlepas dari apapun yang terkandung dalam ketentuan tercetak Polis yang bertentangan, dicatat dan disepakati bahwa Asuransi ini tidak akan berprasangka buruk dalam hal terjadi perubahan yang dilakukan pada properti yang diasuransikan dimana risiko kerusakan meningkat
Penambahan klausul Appraisement Value Clause bertujuan untuk memudahkan tertanggung untuk klaim yang terjadi yang nilainya kecil yaitu di bawah 5% dari nilai pertanggungan.
Penambahan klausul ARCHITECTS, SURVEYORS AND CONSULTING ENGINEERS EXPENSES CLAUSE di dalam polis asuransi CAR/EAR sangat membantu untuk menaikan jumlah ganti rugi klaim.
Penambahan klausul AUTOMATIC INCREASE CLAUSE (10% of Total Sum Insured) sangat membantu tertanggung untuk terhindar dari penalty akibat dari under insurance jika kenaikan uang pertanggungan tidak lebih 10% dari nilai yang seharusnya.
Penambahan klausul Automatic Reinstatement of Loss Clause bertujuan untuk membantu untuk menghindari penalty akibat kekurangan uang pertanggung (underinsurance) setelah terjadinya kecelakaan dengan syarat tertanggung berjanji untuk membayar premi tambahan pada tingkat yang disepakati
Penambahan klasul Average Relief Clause (85%) sangat membantu tertanggung akibat kesalahan dalam melaporkan uang pertanggungan dimana nilai yang diasuransikan lebih kecil dari nilai yang seharusnya. Tertanggung tidak akan dikenakan penalty dengan perhitungan prorate jika nilai yang diasuransikan tidak lebih kecil…