Klausul Asuransi Property dan Industrial All Risk – Sue And Labour Clause

Perlu Anda ketahui bahwa polis  asuransi dibuat untuk berlaku secara umum dan tidak otomatis menjamin resiko-resiko yang dihadapi oleh bisnis Anda. Untuk mendapatkan jaminan yang paling pas, polis asuransi tersebut perlu dilengkapi dengan beberapa klausul tambahan (additional clause). Ada ratusan jenis klausul asuransi tambahan, tidak mudah untuk memilihnya. Cara terbaik untuk mendapatkan klausul yang paling menguntungkan  bagi Anda adalah dengan menggunakan konsultan asuransi yaitu perusahaan broker asuransi. Broker asuransi adalah ahli pialang asuransi bersertifikat yang terdaftar di Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dan diakui oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Broker asuransi adalah wakil Anda dalam berhubungan dengan perusahaan asuransi.

 


PENJELASAN TAMBAHAN

  1. Sue and Labour atau tuntutan dan perburuhan adalah ketentuan dalam kontrak asuransi yang memaksa tertanggung untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk melindungi properti yang rusak dari kerugian lebih lanjut dan membuat penanggung bertanggung jawab atas biaya yang dikeluarkan oleh tertanggung dalam melindungi properti tersebut. Klausul ini biasanya hanya diterapkan dalam marine cargo asuransi laut; Namun, banyak jenis asuransi properti lainnya memasukkannya atau ketentuan serupa yang mungkin tidak diberi label seperti itu.
  2. Klausul tuntutan dan tenaga kerja mengacu pada ketentuan khusus dalam kontrak asuransi yang membuat perusahaan asuransi bertanggung jawab untuk mengganti biaya yang dikeluarkan oleh pemegang polis dalam melindungi properti yang rusak dari risiko lebih lanjut yang akan menjadi tanggung jawab sebelumnya. Intinya, klausul tersebut memberi penghargaan kepada pihak yang diasuransikan karena bertindak wajar untuk mencegah kerusakan lebih lanjut yang dapat mengakibatkan lebih banyak biaya di pihak perusahaan asuransi.
  3. Menurut klausul tuntutan dan tenaga kerja, biaya pengamanan harta benda akan dibayar sesuai dengan kepentingan tertanggung dan penanggung. Dengan demikian, jika nilai pertanggungan lebih besar dari nilai properti yang diselamatkan, perusahaan asuransi akan membayar seluruh tuntutan dan biaya tenaga kerja. Saat ini, klausul tuntutan dan perburuhan dalam kontrak asuransi bukanlah ketentuan yang berbeda dan merupakan bagian dari “kewajiban” tertanggung jika terjadi kerugian.
  4. Dalam hal pengeluaran berdasarkan klausul Gugatan dan Perburuhan, Perusahaan asuransi harus membayar proporsi dari biaya-biaya yang jumlah yang dipertanggungkan ditanggung dengan Nilai yang Disetujui, atau bahwa jumlah yang diasuransikan, dikurangi kerugian dan / atau kerusakan yang harus dibayar berdasarkan polis, menanggung nilai sebenarnya dari properti yang dijual; mana proporsi yang lebih kecil.
  5. Hal ini mensyaratkan tertanggung untuk melindungi harta benda yang rusak dari kerugian lebih lanjut setelah kerugian terjadi. Klausul ini dimaksudkan untuk mendorong tertanggung mengambil langkah-langkah untuk melindungi pokok dari polis asuransi. Sebagai gantinya, penanggung harus mengganti uang yang diasuransikan untuk biaya yang timbul, karena tertanggung telah bertindak untuk memberi manfaat kepada perusahaan asuransi dengan menghindari atau mengurangi kerugian yang dapat dipulihkan.
  6. Klausul tuntutan dan tenaga kerja merupakan asuransi terpisah dan merupakan tambahan bagi kontrak perusahaan asuransi untuk membayar sejumlah tertentu sehubungan dengan kerusakan yang diderita oleh polis asuransi. Tujuannya adalah untuk mendorong dan mengikat tertanggung untuk mengambil langkah-langkah untuk mencegah kerugian yang terancam yang akan menjadi tanggung jawab perusahaan asuransi jika itu terjadi, dan ketika kerugian benar-benar terjadi untuk mengambil langkah-langkah untuk mengurangi jumlah kerugian.
  7. Jika polis berisi klausul tuntutan dan perburuhan, perusahaan asuransi mungkin dapat menyatakan bahwa tertanggung telah kehilangan pertanggungannya jika tidak menuntut dan bekerja keras untuk meminimalkan kerugian yang ditanggung.

 

Informasi lebih lengkap bisa dilihat disini:

 


CATATAN

Penambahan klausula SUE AND LABOR CLAUSE di dalam polis asuransi CAR/EAR sangat penting karena ia memberi jaminan tambahan atas biaya yang timbul untuk menghindari atau mengurangi terjadinya kerusakan yang lebih besar. Tampa adanya klasula ini di dalam polis asuransi maka biaya-biaya tersebut tidak secara otomatis dijamin. Dalam kondisi tertentu biaya yang dikeluarkan bisa sangat besar. Oleh karena itu biasanya perusahaan asuransi memberikan batas penggantian maksimal dalam bentuk persentase atau dalam angka yang pasti.

 


TUGAS BROKER ASURANSI UNTUK ASURANSI PROPERTY DAN INDUSTRIAL ALL RISKS

Resiko yang dihadapi oleh pemilik dan pengelola property seperti gedung perkantoran, mall, surpermarket, hotel dan  juga semua jenis pabrik dan kawasan industri dan sarana umum lainnya sangat kompleks. Banyak resiko yang datang dari luar dan dari dalam. Untuk mengatasi resiko tersebut salah caranya adalah dengan memindahkan resiko tersebut kepada perusahaan asuransi.

Tapi sayangnya untuk mendapatkan jaminan asuransi yang terbaik tidak semua orang bisa. Diperlukan ilmu, pengetahuan dan pengalaman khusus di bidang asuransi. Sebagai solusinya adalah dengan menggunakan jasa broker asuransi.

Khusus untuk industri property, industrial dan sarana umum lainnya, tugas broker asuransi meliputi hal-hal sebagai berikut:

  1. Mempelajari jenis okupasi dan operasional dari tertanggung
  2. Mengumpulkan informasi dasar tentang aspek resiko yang bisa terjadi
  3. Mengadakan survey resiko jika diperlukan
  4. Membuat program asuransi yang sesuai dengan kebutuhan Anda termasuk tambahan klausul yang cocok
  5. Menegosiasikan kepada beberapa perusahaan asuransi yang mampu untuk memberikan jaminan yang maksimal dengan premi yang paling kompetitif
  6. Mengurus administrasi penerbitan polis dan membantu pembayaran premi asuransi
  7. Membantu penyelesaian klaim jika terjadi
  8. Memberikan informasi pengenai kondisi industri perasuransian

Jenis asuransi lain yang dibutuhkan untuk pengelola dan pemilik property dan industrial adalah sebagai sebagai berikut:

  1. Third Party Liability Insurance
  2. Machinery Breakdown Insurance
  3. Personal Accident Insurance
  4. Health Insurance
  5. Marine Cargo Insurance
  6. Motor Vehicle insurance
  7. Money insurance

Untuk keperluan semua asuransi, hubungi broker asuransi andalan anda sekarang juga!