Klausul Asuransi Property dan Industrial All Risk – Public Authorities Clause

Perlu Anda ketahui bahwa polis  asuransi dibuat untuk berlaku secara umum dan tidak otomatis menjamin resiko-resiko yang dihadapi oleh bisnis Anda. Untuk mendapatkan jaminan yang paling pas, polis asuransi tersebut perlu dilengkapi dengan beberapa klausul tambahan (additional clause). Ada ratusan jenis klausul asuransi tambahan, tidak mudah untuk memilihnya. Cara terbaik untuk mendapatkan klausul yang paling menguntungkan  bagi Anda adalah dengan menggunakan konsultan asuransi yaitu perusahaan broker asuransi. Broker asuransi adalah ahli pialang asuransi bersertifikat yang terdaftar di Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dan diakui oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Broker asuransi adalah wakil Anda dalam berhubungan dengan perusahaan asuransi.

PUBLIC AUTHORITIES CLAUSE

The insurance by this Policy extends to include such additional cost of reinstatement of the destroyed or damaged property thereby insured as may be incurred solely by reason of the necessity to comply with building or other regulation under or framed in pursuance of any government act or bye-law of any municipal or local authority provided that :

  1. The amount recoverable under this extension shall not include :

 

  1. The cost incurred in complying with any of the aforesaid regulations or bye-laws
  2. In respect of destruction or damage occurring prior to the granting of this extension.
  3. In respect of destruction or damage not insured by the policy Under which notice has been served upon the insured prior to the happening of the destruction or damage
  4. In respect of undamaged property or undamaged portions of property

 

  1. The additional cost that would have been required to make good the property damaged or destroyed to a condition equal to its condition when new had the necessity to comply with any of the aforesaid regulations or by-laws not arisen

 

  1. The amount of any rate, tax, duty, development or other charge or assessment, arising out of capital appreciation which may be payable in respect of the property or by the owner thereof by reason of compliance with any of the aforesaid regulations or bye-laws

 

TERJEMAHAN BEBAS

Asuransi dalam Polis ini mencakup biaya tambahan untuk pemulihan harta benda yang hancur atau rusak sehingga diasuransikan yang mungkin timbul semata-mata karena alasan kebutuhan untuk mematuhi bangunan atau peraturan lain di bawah atau dibingkai sesuai dengan tindakan atau peraturan pemerintah apa pun. hukum dari otoritas kota atau lokal mana pun dengan ketentuan bahwa:

  1. Jumlah yang dapat diperoleh kembali berdasarkan perpanjangan ini tidak termasuk:

Sebuah. Biaya yang dikeluarkan untuk mematuhi salah satu peraturan atau bye-law tersebut di atas

  1. Sehubungan dengan kerusakan atau kerusakan yang terjadi sebelum pemberian perpanjangan ini.
  2. Sehubungan dengan kerusakan atau kerusakan yang tidak dijamin oleh polis Di mana pemberitahuan telah diberikan kepada tertanggung sebelum terjadinya penghancuran atau kerusakan
  3. Sehubungan dengan properti yang tidak rusak atau bagian properti yang tidak rusak
  4. Biaya tambahan yang akan diperlukan untuk memperbaiki harta benda yang rusak atau hancur dengan kondisi yang sama dengan kondisinya ketika yang baru harus memenuhi salah satu peraturan atau anggaran rumah tangga tersebut di atas tidak muncul
  5. Jumlah tarif, pajak, bea, pengembangan atau biaya atau penilaian lainnya, yang timbul dari apresiasi modal yang mungkin terhutang sehubungan dengan properti atau oleh pemiliknya karena mematuhi salah satu peraturan atau bye tersebut di atas -hukum

PENJELASAN TAMBAHAN

CATATAN PENTING

 

 

KLAUSUL OTORITAS PUBLIK

Asuransi dalam Polis ini mencakup biaya tambahan untuk pemulihan harta benda yang hancur atau rusak sehingga diasuransikan yang mungkin timbul semata-mata karena alasan keharusan untuk mematuhi bangunan atau peraturan lain di bawah atau dibingkai sesuai dengan tindakan atau peraturan pemerintah apa pun. hukum dari otoritas kota atau lokal mana pun dengan ketentuan bahwa:

  1. Jumlah yang dapat diperoleh kembali berdasarkan perpanjangan ini tidak termasuk:
  2. Biaya yang dikeluarkan untuk mematuhi salah satu peraturan atau bye-law tersebut di atas
  3. Sehubungan dengan kerusakan atau kerusakan yang terjadi sebelum pemberian perpanjangan ini.
  4. Sehubungan dengan kerusakan atau kerusakan yang tidak dijamin oleh polis
  5. Di mana pemberitahuan telah diberikan kepada tertanggung sebelum terjadinya penghancuran atau kerusakan
  6. Sehubungan dengan properti yang tidak rusak atau bagian properti yang tidak rusak

 

  1. Biaya tambahan yang diperlukan untuk memperbaiki harta benda atau rusakdihancurkan ke kondisi yang sama dengan kondisinya ketika yang baru memiliki kebutuhan untuk mematuhi salah satu peraturan atau anggaran rumah tangga tersebut di atas tidak muncul

 

  1. Jumlah tarif, pajak, bea, pengembangan atau biaya atau penilaian lainnya, yang timbul dari apresiasi modal yang mungkin harus dibayarkan sehubungan dengan properti atau oleh pemiliknya karena mematuhi salah satu peraturan atau bye-law tersebut di atas

 

 

PENJELASAN TAMBAHAN

 

  1. Pekerjaan atau pemulihan harus dimulai dan dilaksanakan dengan pengiriman yang wajar dan dalam hal apa pun
  2. harus diselesaikan dalam waktu dua belas bulan setelah kehancuran atau kerusakan atau dalam waktu lebih lama yang mungkin diberikan oleh perusahaan asuransi (selama dua belas bulan tersebut) secara tertulis dan dapat dilakukan seluruhnya atau sebagian di situs lain (jika peraturan atau bye-law tersebut di atas) sehingga perlu) tunduk pada kewajiban perusahaan asuransi di bawah perpanjangan ini tidak dengan demikian meningkat
  3. Jika tanggung jawab perusahaan asuransi berdasarkan (item apa pun) polis selain perpanjangan ini harus dikurangi dengan penerapan salah satu syarat dan ketentuan polis, maka tanggung jawab perusahaan asuransi berdasarkan perpanjangan ini (sehubungan dengan item tersebut ) harus dikurangi dalam proporsi yang sama.

 

TUGAS BROKER ASURANSI UNTUK ASURANSI PROPERTY DAN INDUSTRIAL ALL RISKS

Resiko yang dihadapi oleh pemilik dan pengelola property seperti gedung perkantoran, mall, surpermarket, hotel dan  juga semua jenis pabrik dan kawasan industri dan sarana umum lainnya sangat kompleks. Banyak resiko yang datang dari luar dan dari dalam. Untuk mengatasi resiko tersebut salah caranya adalah dengan memindahkan resiko tersebut kepada perusahaan asuransi.

Tapi sayangnya untuk mendapatkan jaminan asuransi yang terbaik tidak semua orang bisa. Diperlukan ilmu, pengetahuan dan pengalaman khusus di bidang asuransi. Sebagai solusinya adalah dengan menggunakan jasa broker asuransi.

Khusus untuk industri property, industrial dan sarana umum lainnya, tugas broker asuransi meliputi hal-hal sebagai berikut:

  1. Mempelajari jenis okupasi dan operasional dari tertanggung
  2. Mengumpulkan informasi dasar tentang aspek resiko yang bisa terjadi
  3. Mengadakan survey resiko jika diperlukan
  4. Membuat program asuransi yang sesuai dengan kebutuhan Anda termasuk tambahan klausul yang cocok
  5. Menegosiasikan kepada beberapa perusahaan asuransi yang mampu untuk memberikan jaminan yang maksimal dengan premi yang paling kompetitif
  6. Mengurus administrasi penerbitan polis dan membantu pembayaran premi asuransi
  7. Membantu penyelesaian klaim jika terjadi
  8. Memberikan informasi pengenai kondisi industri perasuransian

Jenis asuransi lain yang dibutuhkan untuk pengelola dan pemilik property dan industrial adalah sebagai sebagai berikut:

  1. Third Party Liability Insurance
  2. Machinery Breakdown Insurance
  3. Personal Accident Insurance
  4. Health Insurance
  5. Marine Cargo Insurance
  6. Motor Vehicle insurance
  7. Money insurance

Untuk keperluan semua asuransi, hubungi broker asuransi andalan anda sekarang juga!

Tulisan ini kami buat berdasarkan pengalaman kami selama lebih dari 30 tahun di industri broker asuransi. Untuk informasi lebih lengkap juga dapat dilihat di link di bawah ini: