Special Exclusions section 2
Dalam polis ini, terdapat sejumlah kondisi yang tidak dijamin oleh asuransi. Ini disebut sebagai eksklusi khusus dan mencakup beberapa situasi yang mungkin timbul selama masa perlindungan. Berikut adalah detailnya:
1. Pembatasan Konstruksi atau Operasi oleh Otoritas Publik: Asuransi tidak mencakup kerugian yang disebabkan oleh pembatasan atau perintah konstruksi kembali atau operasi yang diberlakukan oleh otoritas publik. Ini dapat termasuk aturan atau larangan yang diberlakukan pemerintah atau badan regulasi terkait konstruksi atau operasi tertentu. Jika kerugian terjadi akibat dari pembatasan semacam itu, polis tidak memberikan ganti rugi.
2. Ketidakcukupan Modal untuk Pemulihan Harta Benda: Asuransi tidak melindungi Tertanggung dari kerugian yang disebabkan oleh ketidakcukupan modal untuk memulihkan atau mengganti harta benda yang hilang, hancur, atau rusak dengan tepat pada waktunya. Jika Tertanggung tidak memiliki dana yang cukup untuk melakukan pemulihan atau penggantian, polis tidak akan memberikan perlindungan.
3. Kehilangan Usaha karena Penundaan atau Pembatalan Perjanjian: Asuransi tidak memberikan perlindungan terhadap kerugian usaha yang disebabkan oleh penundaan, pengakhiran, atau pembatalan sewa, izin, atau pesanan, dan sejenisnya, yang terjadi setelah tanggal kerusakan harta benda dan usaha dapat dimulai kembali. Ini berarti jika suatu perjanjian atau izin dibatalkan setelah kerugian terjadi, polis tidak memberikan ganti rugi atas kerugian usaha yang mungkin timbul akibat pembatalan tersebut.
4. Risiko Sendiri yang Ditetapkan dalam Ikhtisar: Selain itu, polis tidak menjamin risiko sendiri yang telah diidentifikasi dalam ikhtisar polis. Risiko sendiri dapat merujuk pada kondisi atau keadaan tertentu yang telah ditentukan di awal dan tidak dijamin oleh polis. Ini bisa menjadi batasan tambahan yang harus diperhatikan oleh Tertanggung.
Kesimpulan: Eksklusi khusus dalam polis asuransi penting untuk dipahami oleh Tertanggung karena mereka menetapkan batasan pada cakupan perlindungan. Dengan memahami eksklusi ini, Tertanggung dapat mengelola risiko dengan lebih baik dan mengambil langkah-langkah untuk melindungi aset dan usaha mereka sesuai dengan kebutuhan mereka.