Pemberontakan merujuk pada tindakan terorganisasi dari suatu kelompok orang yang melakukan pembangkangan dan/atau penentangan terhadap Pemerintah yang sah, baik de jure maupun de facto. Dalam konteks ini, tindakan tersebut dilakukan dengan penggunaan kekerasan, termasuk senjata api, yang dapat menimbulkan ancaman…
Pemberontakan (rebellion) adalah tindakan terorganisasi dari suatu kelompok orang yang melakukan pembangkangan dan atau penentangan terhadap Pemerintah yang sah de jure atau de facto dengan kekerasan yang menggunakan senjata api, yang dapat menimbulkan ancaman terhadap kelangsungan Pemerintah yang sahde jure…
Revolusi mencakup gerakan rakyat yang menggunakan kekerasan untuk mencapai perubahan radikal dalam sistem ketatanegaraan atau keadaan sosial. Tujuan utamanya adalah untuk menggulingkan pemerintahan yang sah, baik de jure (berdasarkan hukum) maupun de facto (kendalian faktual). Perlu dicatat bahwa revolusi berbeda…
Revolusi dalah gerakan rakyat dengan kekerasan untuk melakukan perubahan radikal terhadap sistem ketatanegaraan (pemerintahan atau keadaan sosial) atau menggulingkan Pemerintah yang sah de jure atau de facto, yang belum dianggap sebagai suatu Pemberontakan
Huru-hara adalah suatu kondisi di dalam suatu kota di mana sejumlah besar orang secara bersama-sama atau dalam kelompok-kelompok kecil menimbulkan ketidakamanan dan kekacauan dalam masyarakat. Hal ini ditandai dengan adanya kegaduhan, penggunaan kekerasan, dan rangkaian kerusakan terhadap properti yang signifikan,…
Kerusuhan adalah tindakan yang melibatkan sekelompok orang, minimal dua belas orang, yang bertujuan mencapai suatu tujuan bersama. Dalam melaksanakan tujuan tersebut, kelompok ini menciptakan suasana gangguan ketertiban umum dengan kegaduhan, menggunakan kekerasan, dan melakukan pengrusakan terhadap harta benda milik orang…
Kerusuhan (riots) adalah tindakan suatu kelompok orang minimal sebanyak 12 (dua belas) orang yang dalam melaksanakan suatu tujuan bersama menimbulkan suasana gangguan ketertiban umum dengan kegaduhan dan menggunakan kekerasan serta pengrusakan harta benda orang lain, yang belum dianggap sebagai suatu…
Sabotase merujuk pada tindakan pengrusakan harta benda atau penghalangan kelancaran pekerjaan yang dapat mengakibatkan menurunnya nilai suatu pekerjaan. Tindakan ini dapat dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang, baik secara individu maupun atas nama atau keterkaitan dengan suatu organisasi atau pemerintah.…
Sabotase (sabotage) adalah tindakan pengrusakan harta benda atau penghalangan kelancaran pekerjaan atau yang berakibat turunnya nilai suatu pekerjaan, yang dilakukan oleh seseorang dalam usaha mencapai suatu tujuan yang menurut pendapat umum berlatar belakang politik.