Matters that are not guaranteed in the provisions of Institute Time Clauses Hull 1/10/83 Cl. 284

Dalam ketentuan Institute Time Clauses Hull 1/10/83 Cl. 284, terdapat beberapa pengecualian yang penting untuk diketahui. Mari kita bahas lebih lanjut mengenai hal-hal yang tidak dijamin dalam polis ini.

1. Pengecualian Umum:

  • Pemindahan Benda-Benda: Kerugian atau kerusakan akibat pemindahan atau penyingkiran benda-benda yang menjadi penghalang, barang rongsokan, muatan kapal, atau benda lainnya tidak dijamin.
  • Hilangnya Jiwa, Cedera, atau Sakit: Pengecualian mencakup hilangnya jiwa, cedera badan, atau sakit.
  • Polusi atau Kontaminasi: Risiko polusi atau kontaminasi dari harta benda atau benda apa pun, kecuali dari kapal yang bertabrakan atau harta benda pada kapal tersebut, juga tidak dijamin.

2. Pengecualian Risiko Perang:

  • Konflik dan Pergolakan: Kerugian atau kerusakan akibat perang, perang saudara, revolusi, pemberontakan, atau pergolakan sipil, serta tindakan permusuhan oleh atau terhadap suatu negara yang sedang berperang, termasuk dalam pengecualian ini.
  • Pencurian atau Penahanan Kapal: Perampasan, perebutan, penangkapan, pembatasan perjalanan, atau penahanan, kecuali jika dilakukan dengan niat merugikan pemilik kapal dan pembajakan, juga tidak dijamin.
  • Ranjau dan Senjata Perang: Risiko dari ranjau, torpedo, bom, atau senjata perang lain yang sudah tidak terurus tidak termasuk dalam jaminan ini.

3. Pengecualian Risiko Pemogokan:

  • Gangguan Buruh: Kerugian atau kerusakan yang diakibatkan oleh para pelaku pemogokan, pekerja yang terhalang bekerja, atau orang yang terlibat dalam gangguan kerja, huru-hara, atau kerusuhan sipil tidak dijamin.
  • Tindakan Teroris: Kerugian yang disebabkan oleh teroris atau orang dengan motif politik juga termasuk dalam pengecualian ini.

4. Pengecualian Risiko Perbuatan Jahat:

  • Peledakan dan Senjata Perang: Kerugian akibat peledakan bahan peledak atau senjata perang, serta tindakan jahat atau motif politik, tidak dijamin.

5. Pengecualian Risiko Nuklir:

  • Senjata Nuklir: Kerugian yang timbul dari senjata perang yang menggunakan tenaga atom atau fisi dan/atau fusi nuklir, atau reaksi nuklir lainnya, termasuk kekuatan atau bahan radioaktif, juga tidak dijamin.

Mengetahui pengecualian-pengecualian ini penting agar pemegang polis dapat memahami risiko apa yang tidak dicakup oleh polis, sehingga dapat mengambil langkah-langkah yang sesuai untuk melindungi diri dan kapal mereka.