Policy exceptions (things not guaranteed)

Dalam polis asuransi, terdapat hal-hal tertentu yang tidak dijamin atau tidak dicakup oleh jaminan polis. Ini disebut sebagai pengecualian. Mari kita pahami beberapa pengecualian penting dalam polis asuransi:

1. Pengecualian Umum:

  • Pemindahan Benda-Benda: Kerugian akibat pemindahan atau penyingkiran benda-benda penghalang, barang rongsokan, muatan kapal, atau benda lainnya tidak dijamin.
  • Harta Benda atau Benda Pribadi: Semua jenis harta benda atau benda pribadi, kecuali kapal atau harta benda pada kapal lain, tidak termasuk dalam jaminan.
  • Barang Muatan di Atas Kapal: Kerugian atas barang muatan atau harta benda lain yang berada di atas atau diangkut pada kapal yang diasuransikan juga tidak dijamin.
  • Kehilangan Jiwa atau Cedera: Pengecualian mencakup hilangnya jiwa, cedera badan, atau sakit.
  • Polusi atau Kontaminasi: Risiko polusi atau kontaminasi dari benda atau harta benda, kecuali dari kapal yang bertabrakan atau harta benda pada kapal tersebut, tidak dijamin.

2. Pengecualian Risiko Perang:

  • Konflik dan Pergolakan: Kerugian atau kerusakan akibat perang, perang saudara, revolusi, pemberontakan, atau pergolakan sipil termasuk dalam pengecualian ini.
  • Tindakan Terhadap Kapal: Perampasan, perebutan, penangkapan, pembatasan perjalanan, atau penahanan, kecuali jika dilakukan dengan maksud merugikan pemilik kapal dan pembajakan, juga termasuk dalam pengecualian.
  • Ranjau dan Senjata Perang: Risiko dari ranjau, torpedo, bom, atau senjata perang lain yang sudah tidak terurus juga tidak dijamin.

3. Pengecualian Risiko Pemogokan:

  • Gangguan Buruh: Kerugian atau kerusakan akibat pemogokan, hambatan pekerjaan, atau gangguan kerja, huru-hara, atau kerusuhan sipil tidak termasuk dalam jaminan.
  • Tindakan Teroris: Kerugian yang disebabkan oleh pelaku pemogokan, pekerja terhalang bekerja, atau orang dengan motif politik juga termasuk dalam pengecualian.

4. Pengecualian Risiko Perbuatan Jahat:

  • Peledakan dan Senjata Perang: Kerugian akibat peledakan bahan peledak atau senjata perang, serta tindakan jahat atau motif politik, tidak dijamin.

5. Pengecualian Risiko Nuklir:

  • Senjata Nuklir: Kerugian dari senjata perang yang menggunakan tenaga atom atau fisi dan/atau fusi nuklir, atau reaksi nuklir lainnya, termasuk kekuatan atau bahan radioaktif, juga termasuk dalam pengecualian.

Pahami baik-baik pengecualian-pengecualian ini agar kamu tahu risiko apa yang mungkin tidak dicakup oleh polis asuransi. Jika ada ketidakjelasan, selalu bisa tanyakan pada pihak asuransi untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut.