Can all types of ships be insured?

Sebagian besar jenis kapal dapat diasuransikan, mencakup berbagai kategori seperti tanker, kontainer, kapal kargo, bulk carrier (kapal curah), kapal pesiar, kapal feri ro-ro, kapal tongkang, kapal tunda, semi-submesible, Floating Production Storage dan Offloading (FPSO), Platform Supply Vessel (PSV), floating crane, drillship, dredger, sailing ship, dan kapal selam.

Meskipun hampir semua jenis kapal dapat diasuransikan, perusahaan asuransi akan melakukan penilaian terhadap masing-masing kapal untuk menentukan apakah dapat diterima atau tidak. Beberapa faktor yang dapat membuat perusahaan asuransi enggan menerima risiko kapal termasuk usia kapal yang terlalu tua, kelengkapan dokumen termasuk klasifikasi, kapal dari bahan kayu, dan faktor-faktor lainnya.

Salah satu faktor penentu penerimaan asuransi adalah usia kapal. Kapal yang sudah terlalu tua mungkin dianggap memiliki risiko yang lebih tinggi dan sulit diasuransikan. Selain itu, kelengkapan dokumen, termasuk sertifikat klasifikasi, merupakan persyaratan penting yang harus dipenuhi untuk mendapatkan perlindungan asuransi.

Penting untuk pemilik kapal dan operator kapal untuk menjaga kondisi kapal dan dokumen-dokumen terkait agar memenuhi standar yang diperlukan oleh perusahaan asuransi. Dengan melakukan hal ini, mereka dapat memastikan bahwa kapal mereka dapat mendapatkan perlindungan asuransi yang optimal sesuai dengan jenis dan kondisi kapal yang dimiliki.