What are the differences between brokers and insurance agents?

Meski sama-sama berfungsi sebagai perantara (intermediary) tapi fungsi yang dijalankan sangat berbeda.

  1. Broker bertindak atas nama nasabah. Membela kepentingan nasabahnya. Tidak terikat kepada salah satu perusahaan asuransi manapun.
  2. Agen bertindak atas nama perusahaan asuransi yang diageninya. Agen berada di bawah kendali dari perusahaan asuransi yang diageninya. Satu agen hanya bisa menjadi dari satu perusahan asuransi saja.
  3. Perusahaan broker asuransi mendapat izin resmi dan terdaftar di OJK. Untuk mendapat izin tersebut broker harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
    • Modal disetor atau equity minimal Rp. 3 milyar
    • Mempunyai minimal 2 orang direksi yang bersertifkat keahlian dari BNSP minimal level 6
    • Mempunyai minimal 2 orang kamisaris
    • Mempunyai tenaga ahli broker bersertifikat level 7
    • Mempunyai tenaga broker bersertifikat level 5
    • Mempunyai insurance broker system yang capable
    • Mempunyai polis asuransi Professional Indemnity
    • Membuat laporan berkala setiap 6 bulan kepada OJK
    • Membuat rencana dan anggaran perusahaan setahun sekali
    • Menjadi anggota dari APPARINDO
  1. Untuk menjadi agen asuransi cukup dengan mendaftar di salah satu perusahaan asuransi dan mengikuti tes ujian keagenan dari AAUI.
  2. Jika terjadi klaim, perusahaan broker asuransi dengan segala pengetahuan dan keahliannya akan membela kepetingan nasabahnya untuk mendapatkan hasil klaim yang maksimal.
  3. Agen membantu nasabahnya dengan mengacu kepada kebijaksanaan dan keputusan dari perusahaan asuransi yang diageninya.