Anda mungkin pernah mendengar istilah “broker” dan “agen” yang sering dikatakan orang ketika berbicara tentang asuransi.
Benar, keduanya merupakan pelaku usaha penunjang industri perasuransian. Baik broker asuransi maupun agen asuransi keduanya sama-sama bertindak sebagai perantara dalam pembelian asuransi (tertanggung) dengan perusahaan asuransi (penanggung).
Di Indonesia untuk menjalankan usahanya keduanya harus memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memasarkan produk asuransi. Perbedaan utama antara broker asuransi dan agen asuransi adalah siapa yang diwakilinya.
Broker asuransi bertindak mewakili pembeli asuransi (tertanggung) untuk mendapatkan jaminan asuransi dengan menawarkan resiko Anda kepada beberapa perusahaan asuransi.
Sementara agen asuransi merupakan perpanjangan tangan dari perusahaan asuransi untuk memasarkan produknya dan agen hanya boleh mewakili satu perusahaan asuransi saja.
Agar lebih jelas, berikut ini perbedaan yang mencolok antara broker asuransi dan agen asuransi adalah
Broker asuransi mewakili kepentingan Anda sebagai Tertanggung
Agen asuransi mewakili kepentingan perusahaan asuransi sebagai Penanggung
Broker asuransi bekerja membantu nasabahnya untuk mendapatkan jaminan asuransi yang sesuai dengan kebutuhan.
Karena broker asuransi tidak terikat dengan salah satu perusahaan asuransi maka broker mempunyai keleluasaan untuk menegosiasikan ke beberapa perusahaan asuransi untuk mendapatkan jaminan asuransi yang terbaik.
Jika terjadi kecelakaan maka broker asuransi juga yang akan mengurus klaim asuransi tersebut kepada perusahaan asuransi agar hak tertanggung untuk mendapatkan klaim dari perusahaan asuransi.
Dengan kata lain, broker asuransi merupakan perusahaan yang mewakili kepentingan klien (Anda) dan bertanggung jawab untuk menangani jaminan asuransi Anda mulai dari pengurusan jaminan hingga penyelesaian klaim jika terjadi.
Tugas dan tanggung jawab broker asuransi adalah sebagai berikut:
Agen asuransi bekerja atas nama perusahaan asuransi yang diageninya dalam melakukan perjanjian dengan calon nasabah.
Oleh karena itu agen asuransi bertugas memasarkan produk dari satu perusahaan asuransi yang diageninya. Agen asuransi harus memiliki izin dan perjanjian terlebih dahulu dengan perusahaan asuransi sebelum menjual produk asuransi kepada calon nasabah. Selanjutnya agen tersebut harus terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelum boleh melakukan transaksi asuransi.
Perusahaan asuransi membutuhkan jasa dari agen untuk memasarkan produk asuransi dan menjelaskan kepada calon nasabah mengenai produk asuransi yang dijualnya.
Tugas dan tanggung jawab agen asuransi sebagai berikut:
Baik agen asuransi maupun broker asuransi dapat membantu Anda untuk mendapatkan produk asuransi. Namun untuk mendapatkan produk asuransi yang sesuai dengan profil risiko bisnis dan industri Anda, maka pelaku usaha sebaiknya bekerja sama dengan broker asuransi.
Terlebih bagi pelaku usaha yang baru pertama kali ingin memiliki asuransi bisnis. Broker asuransi berperan dalam menjalin komunikasi dengan klien dan merancang solusi atas permasalahan klien.
Ketika Anda membutuhkan jaminan asuransi, ada beberapa hal utama yang diperhatikan pelanggan, termasuk biaya, kecepatan, kemudahan, keamanan data pribadi, dan ketenangan pikiran karena semua hal penting tercakup.
Bekerja sama dengan broker asuransi dapat membantu Anda mendapatkan asuransi yang Anda butuhkan dengan harga terbaik.
Broker asuransi berurusan dengan berbagai macam produk dan layanan dan memiliki kualifikasi yang diperlukan untuk merekomendasikan kebijakan yang paling sesuai dengan kebutuhan Anda.
Jika Anda bekerja dengan broker asuransi, Anda bisa tenang karena Anda menerima layanan yang jujur dan dapat diandalkan dari ahli asuransi.
Broker memberikan informasi penuh tentang tarif komisi dan dampak tarif tersebut terhadap premi asuransi Anda.
Agen asuransi adalah individu dan perorangan yang menjadi perantara (intermediary) perusahaan asuransi untuk memasarkan produk asuransi dari perusahaan yang diageninya.