Jika asset dibiayai oleh bank atau leasing maka mereka mempunayi kepentingan atas asset (insurable interest). Mereka berhak mendapatkan haknya jika terjadi kecelakaan (klaim). Untuk memastikan bahwa bank/leasing secara hukum mempunyai hak maka di dalam polis PROPERTY ALL RISKS/INDUSTRIAL ALL RISKS…
Hampir semua perusahaan asuransi umum bisa menerbitkan polis PROPERTY ALL RISKS/INDUSTRIAL ALL RISKS. Tapi kapasitas akseptasi (kemampuan menerima) berbeda-beda. Ada yang kapasitasnya kecil tapi juga ada yang besar tergantung modal perusahaan dan back up reasuransi. Untuk nliai pertanggungan yang besar…
Untuk mendapatkan gambaran yang lebih lengkap mengenai kondisi asset, broker asuransi yang professional akan melakukan survey ke obyek yang akan diasuransikan. Pemilik diminta untuk menyediakan informasi layout, keterangan mengenai konstruksi bangunan, rincian mengenai mesin-mesin, proses produksi, sarana utility, sarana pemadam…
Karena nilai pertanggungan asuransi PROPERTY ALL RISKS/INDUSTRIAL ALL RISKS besar, diperlukan pengetahuan dan keahlian khusus agar tidak terjadi kekecewaan ketika terjadi klaim. Oleh karena itu selalu gunakan jasa perusahaan broker asuransi atau pialang asuransi. Hindari penggunaan jasa agen asuransi apa…
PROPERTY ALL RISKS/INDUSTRIAL ALL RISKS jaminannya berbentuk “All risks” sedangkan polis Fire insurance hanya menjamin resiko akibat kebakaran dan lain-lain. Jaminan yang ada di dalam polis PROPERTY ALL RISKS/INDUSTRIAL ALL RISKS jauh lebih luas. Polis PROPERTY ALL RISKS/INDUSTRIAL ALL RISKS…
Polis PROPERTY ALL RISKS/INDUSTRIAL ALL RISKS asuransi Property All Risks (PAR) dan Industrial All Risks (IAR) mengganti kerusakan dan kehilangan atas harta benda yang berada di lokasi tertentu (fixed). PAR biasanya digunakan untuk harta benda berbentuk bangunan seperti hotel, pertokoan,…