Polis Standard Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) tidak menjamin kerugian dan/atau kerusakan atas.perlengkapan tambahan yang tidak disebutkan pada Polis, ban, velg, dop yang tidak disertai kerusakan pada bagian lain Kendaraan Bermotor kecuali yang disebabkan oleh risiko yang dijamin, kunci dan/atau…
Polis Standard Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) tidak menjamin tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga yang secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh Kendaraan Bermotor atas kerusakan atau kehilangan harta benda yang diangkut, dimuat atau dibongkar dari Kendaraan Bermotor, kerusakan…
Polis Standard Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) tidak menjamin kehilangan keuntungan, upah, berkurangnya harga atau kerugian keuangan lainnya yang diderita Tertanggung
Polis Standard Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) menjamin resiko-resiko sebagai berikut: Kerugian dan/atau kerusakan pada Kendaraan Bermotor dan/atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan oleh : tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, atau terperosok; perbuatan jahat; pencurian, termasuk pencurian yang didahului…
Dalam menghadapi kerugian atau kerusakan pada Kendaraan Bermotor dan kepentingan yang dipertanggungkan, proses penyelesaian ganti rugi dapat dilakukan dengan beberapa opsi sesuai dengan kebijakan polis. Berikut adalah cara-cara yang dapat dipilih oleh Penanggung: Perbaikan di Bengkel yang Ditunjuk atau Disetujui:…
Asuransi kendaraan bermotor adalah perlindungan finansial yang penting, namun terdapat aturan yang ketat terkait dengan kejujuran dalam mengajukan klaim. Dalam kasus laporan yang tidak benar atau keliru, Tertanggung dapat kehilangan haknya atas ganti rugi. Berikut adalah beberapa poin terkait dengan…
Polis Standard Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) memberikan wewenang kepada Penanggung untuk melakukan pemeriksaan Kendaraan Bermotor selama masa pertanggungan. Berikut adalah informasi penting terkait “INSPECTION”: 1. Pemeriksaan Rutin: Penanggung memiliki hak untuk melakukan pemeriksaan rutin pada Kendaraan Bermotor yang diasuransikan.…
Ketika kendaraan mengalami kerusakan atau kerugian, konsep barang sisa atau salvage menjadi penting dalam klaim asuransi kendaraan bermotor. Berikut adalah beberapa poin terkait dengan barang sisa dalam klaim asuransi: 1. Tanggung Jawab Tertanggung: Setelah terjadinya kerugian atau kerusakan, Tertanggung bertanggung…
Selain memberikan ganti rugi atas kerusakan dan kehilangan atas kendaraan, PSAKBI juga memberikan ganti kepada pihak ketiga akibat kasalahan dan kelalaian yang berasal dari kendaraan. Adapun jaminan yang diberikan adalah sebagai berikut: Tanggung jawab hukum dari Pemilik kendaraan terhadap kerugian…