Selain resiko-resiko yang dikecualikan, PSAKI juga mengecualikan atau tidak mejamin harta benda dan kepentingan (interest) sebagai berikut: Menjalarnya api atau panasyang timbul sendiri atau karena sifat barang itu sendiri; Hubungan arus pendek yang terjadi pada suatu unit peralatan listrik atau…
Cara penyelesaian dan penetapan ganti rugi (assessment and settlement of claim).Dalam hal terjadi kerugian atau kerusakan atas harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan, Penanggung berhak menentukan pilihannyauntuk melakukan ganti rugi dengan cara pembayaran uang tunai; perbaikan kerusakan, di mana…
Laporan tidak benar (fraudulant report) Tertanggung yang bertujuan memperoleh keuntungan dari jaminan Polis asuransi tidak berhak mendapatkan ganti rugi apabila dengan sengaja mengungkapkan fakta dan atau membuat pernyataan yang tidak benar tentang hal-hal yang berkaitan dengan permohonan yang disampaikan pada…
Polis Standar Kebakaran Indonesia (PSAKI) adalah polis asuransi yang dirancang khusus oleh Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) untuk penggunaan di wilayah Indonesia. Polis asuransi ini merupakan standar dasar polis asuransi kebakaran untuk harta benda yang tidak bergerak. Menjamin resiko-resiko dasar…
Sisa barang (salvage) dalam hal terjadi kerugian atau kerusakan, Tertanggung bertanggung jawab, termasuk menjaga dan menyimpan sisa barang yang terselamatkan, tidak dapat diartikan sebagai pengakuan tanggung jawab Penanggung berdasarkan polis ini.
Tertanggung, sesudah mengetahui atau pada waktu ia dianggap seharusnya sudah mengetahui adanya kerugian atau kerusakan atas harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan dalam Polis ini, wajib: Segera memberitahukan hal itu kepada Penanggung Dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender setelah…
Hilangnya hak ganti rugi (forfeiture of right to indemnification). Hak Tertanggung atas ganti rugi berdasarkan Polis ini hilang dengan sendirinya apabila .tidak mengajukan tuntutan ganti rugi sesuai dengan ketentuan pasal 5 ayat 28of 32(5.1.3.);20.1.2.tidak mengajukan keberatan atau menempuh upaya penyelesaian…
Pertanggungan tidak berlaku terhadap harta benda yang dipertanggungkan apabila harta benda tersebut dipindahkan ke ruangan atau lantai atau tempat atau bangunan atau lokasi selain dari yang disebutkan dalam Polis, kecuali apabila sebelumnya Penanggung telah menyetujui hal tersebut dan mencantumkannya dalam…
Tertanggung wajib mengungkapkan fakta material yaitu informasi, keterangan, keadaan dan fakta yang mempengaruhi pertimbangan Penanggung dalam menerima atau menolak suatu permohonan penutupan asuransi dan dalam menetapkan suku premi apabila permohonan dimaksud diterima; membuat pernyataan yang benar tentang hal-hal yang berkaitan…