fbpx

General Condition – 12. Other Insurance

Polis asuransi Property All Risks (PAR) menjamin semua risiko kerugian fisik, kehancuran atau kerusakan pada harta benda yang dipertanggungkan yang terjadi selama jangka waktu polis dan tunduk pada syarat, ketentuan dan pengecualian tertentu. Polis ini memberikan cakupan pertanggungan yang lebih…

General Condition 11. Subrogation

Polis asuransi Property All Risks (PAR) menjamin semua risiko kerugian fisik, kehancuran atau kerusakan pada harta benda yang dipertanggungkan yang terjadi selama jangka waktu polis dan tunduk pada syarat, ketentuan dan pengecualian tertentu. Polis ini memberikan cakupan pertanggungan yang lebih…

General Condition 10. Arbitration

Polis asuransi Property All Risks (PAR) menjamin semua risiko kerugian fisik, kehancuran atau kerusakan pada harta benda yang dipertanggungkan yang terjadi selama jangka waktu polis dan tunduk pada syarat, ketentuan dan pengecualian tertentu. Polis ini memberikan cakupan pertanggungan yang lebih…

General Condition 9. Interest Payments

Polis asuransi Property All Risks (PAR) menjamin semua risiko kerugian fisik, kehancuran atau kerusakan pada harta benda yang dipertanggungkan yang terjadi selama jangka waktu polis dan tunduk pada syarat, ketentuan dan pengecualian tertentu. Polis ini memberikan cakupan pertanggungan yang lebih…

General Condition 8.3. Withhold Indemnification

Polis asuransi Property All Risks (PAR) menjamin semua risiko kerugian fisik, kehancuran atau kerusakan pada harta benda yang dipertanggungkan yang terjadi selama jangka waktu polis dan tunduk pada syarat, ketentuan dan pengecualian tertentu. Polis ini memberikan cakupan pertanggungan yang lebih…

General Condition 8.2. Payment on Account

Polis asuransi Property All Risks (PAR) menjamin semua risiko kerugian fisik, kehancuran atau kerusakan pada harta benda yang dipertanggungkan yang terjadi selama jangka waktu polis dan tunduk pada syarat, ketentuan dan pengecualian tertentu. Polis ini memberikan cakupan pertanggungan yang lebih…

General Condition 8. Indemnification

Polis asuransi Property All Risks (PAR) menjamin semua risiko kerugian fisik, kehancuran atau kerusakan pada harta benda yang dipertanggungkan yang terjadi selama jangka waktu polis dan tunduk pada syarat, ketentuan dan pengecualian tertentu. Polis ini memberikan cakupan pertanggungan yang lebih…

General Condition 7.4. Fraud

Polis asuransi Property All Risks (PAR) menjamin semua risiko kerugian fisik, kehancuran atau kerusakan pada harta benda yang dipertanggungkan yang terjadi selama jangka waktu polis dan tunduk pada syarat, ketentuan dan pengecualian tertentu. Polis ini memberikan cakupan pertanggungan yang lebih…

General Condition 7.3. Terms and Conditions Compliance

Polis asuransi Property All Risks (PAR) menjamin semua risiko kerugian fisik, kehancuran atau kerusakan pada harta benda yang dipertanggungkan yang terjadi selama jangka waktu polis dan tunduk pada syarat, ketentuan dan pengecualian tertentu. Polis ini memberikan cakupan pertanggungan yang lebih…

Halo, Saya Meli. Ada pertanyaan seputar asuransi untuk bisnis dan perusahaan Anda? Silahkan tanyakan & saya akan sangat senang menjawabnya.
TANYA MELI
Customer Support
Halo, Saya Meli. Ada pertanyaan seputar asuransi untuk bisnis dan perusahaan Anda? Silahkan tanyakan & saya akan sangat senang menjawabnya.
TANYA MELI
Customer Support

Meli

Typically replies within a day