General Condition 3. Alteration

Polis asuransi Property All Risks (PAR) menjamin semua risiko kerugian fisik, kehancuran atau kerusakan pada harta benda yang dipertanggungkan yang terjadi selama jangka waktu polis dan tunduk pada syarat, ketentuan dan pengecualian tertentu. Polis ini memberikan cakupan pertanggungan yang lebih luas dibandingkan polis asuransi Fire and Allied Perils. Polis PAR dapat dibuat secara khusus tergantung pada profesi klien dan kebutuhan mereka.

Aset yang cocok dijamin oleh polis PAR antara lain adalah berbagai jenis hotel mulai dari  Chain Scales, Star Ratings, Niche Hotel Types, Regional Accommodations, Unique Hotel Concepts,Hotel Alternatives, Motel,Resort hotel, Inn, Extended stay hotel, Guest house, Farm stay dan lain-lain. Selain itu polis PAR juga sangat cocok untuk semua jenis shopping mall, supermarket, apartment, office building, convention hall, rumah mewah, restaurant dan lain-lain.

Untuk memahami isi dari polis asuransi PAR, sebagai broker asuransi atau pialang asuransi kami telah membuat penjelasan lengkap dalam bentuk “bedah polis” mulai dari awal sampai akhir. Agar Anda paham semua isinya harap dibaca keseluruhannya.

Jika Anda tertarik segera dibagikan kepada rekan-rekan Anda agar mereka juga paham seperti Anda.
Kami ini kita membahas bagian dari polis PAR berikut ini:


Polis Original

General Condition applying to all Sections

3. Alteration

3.1 Section I of this policy shall be avoided with respect to any of the Property Insured in regard to which there be any alteration after the commencement of this insurance

3.1.1. by removal or

3.1.2. whereby the risk of loss destruction or damage is increased or

3.1.3. whereby the interest of the Insured ceases except by will or operation of law unless admitted by the Insurer in writing.


Terjemahan

3. Perubahan

3.1 Bagian I polis ini menjadi tidak berlaku berkenaan dengan Harta Benda yang Diasuransikan dalam hal mana terdapat suatu perubahan setelah berlakunya asuransi ini

3.1.1 karena pemindahan atau

3.1.2 dimana risiko kerugian kehancuran atau kerusakan meningkat atau

3.1.3 dimana kepentingan Tertanggung berakhir kecuali karena kehendak atau pelaksanaan hukum kecuali jika diakui oleh Penanggung secara tertulis.


Penjelasan Tambahan

Perubahan risiko terjadi ketika ada perubahan keadaan yang, menurut kontrak, menjadi dasar asuransi, dan dengan demikian risiko diubah bertentangan dengan ketentuan kontrak yang tersirat.

Alter didefinisikan sebagai yang “menyebabkan menjadi berbeda dalam beberapa karakteristik tertentu … tanpa berubah menjadi sesuatu yang lain.”

Berkenaan dengan properti, ini mengacu pada perubahan substansial pada real estat terutama pada strukturnya. Ini tidak melibatkan penambahan atau penghapusan dimensi eksterior bagian struktural bangunan. Dalam rangka untuk merupakan perubahan, perubahan yang dibuat harus substansial.

Berkenaan dengan instrumen, itu mengacu pada setiap tindakan yang dilakukan terhadap instrumen, setelah pelaksanaannya, yang artinya atau bahasanya berubah; terutama, perubahan istilah dalam instrumen yang dapat dinegosiasikan tanpa persetujuan semua pihak. Umumnya, perubahan material membuat instrumen menjadi batal.

Perubahan adalah material:

  • Jika mengubah beban pihak seperti mengubah tanggal, waktu, tempat, jumlah atau tingkat bunga.
  • Jika mengubah kewajiban atau tugas pihak manapun seperti menambah atau menghapus nama pembuat, penarik, pemilik, penerima pembayaran atau penjamin
  • Jika itu mengubah pengoperasian instrumen atau efeknya dalam bukti seperti mengubah bentuk indorsement, atau mengubah kewajiban dari gabungan menjadi beberapa.

Untuk polis asuransi PAR, selalu gunakan jasa broker asuransi

Penerbitan polis asuransi PAR yang terbaik memerlukan keahlian asuransi dan pengetahuan teknis mengenai property.

Broker Asuransi adalah ahli asuransi yang mempunyai pengetahun, bersertifikat ahli asuransi dan mempunyai pengalaman sehingga mampu merancang polis asuransi PAR yang terbaik untuk Anda.

Broker asuransi juga membantu Anda secara tuntas jika terjadi klaim.
Hubungi L&G sekarang juga!


Sumber: https://definitions.uslegal.com/a/alteration/