Bedah Polis Asuransi Peralatan Elektronik (EEI) Bagian 1- Preamble
Sekarang Polis Asuransi ini menyaksikan bahwa, tunduk pada Tertanggung yang telah membayar kepada Penanggung premi yang disebutkan dalam Jadwal dan...
Baca SelengkapnyaSekarang Polis Asuransi ini menyaksikan bahwa, tunduk pada Tertanggung yang telah membayar kepada Penanggung premi yang disebutkan dalam Jadwal dan...
Baca Selengkapnyaperang, invasi, tindakan musuh asing, permusuhan (apakah perang dideklarasikan atau tidak), perang saudara, pemberontakan, revolusi, pemberontakan, pemberontakan, kerusuhan, pemogokan, penguncian,...
Baca SelengkapnyaPenanggung tidak akan mengganti rugi Tertanggung sehubungan dengan kerugian atau kerusakan secara langsung atau tidak langsung yang disebabkan oleh, yang...
Baca SelengkapnyaPenanggung tidak akan mengganti rugi Tertanggung sehubungan dengan kerugian atau kerusakan secara langsung atau tidak langsung yang disebabkan oleh, yang...
Baca SelengkapnyaKondisi Umum: Ketaatan dan pemenuhan ketentuan Polis asuransi ini, sejauh berkaitan dengan apa pun yang harus dilakukan atau dipatuhi oleh...
Baca SelengkapnyaKondisi Umum: 2. Jadwal dan bagian (s) akan dianggap dimasukkan dalam dan merupakan bagian dari Kebijakan ini dan ekspresi "Kebijakan...
Baca SelengkapnyaKondisi Umum: Tertanggung harus dengan biaya sendiri mengambil semua tindakan pencegahan yang wajar dan mematuhi semua rekomendasi yang wajar dari...
Baca SelengkapnyaKondisi Umum: 4. a) Perwakilan dari Penanggung pada waktu yang wajar berhak untuk memeriksa dan memeriksa risiko dan Tertanggung harus...
Baca SelengkapnyaKondisi Umum: 4. b) Tertanggung harus segera memberi tahu Penanggung melalui telegram dan secara tertulis tentang setiap perubahan material dalam...
Baca SelengkapnyaKondisi Umum: 5 a. Dalam hal terjadinya yang dapat menimbulkan klaim berdasarkan Polis asuransi ini, Tertanggung harus: segera beri tahu...
Baca SelengkapnyaKondisi Umum: 5. b) mengambil semua langkah dalam kekuasaannya untuk meminimalkan tingkat kerugian atau kerusakan
Baca SelengkapnyaKondisi Umum: 5. c). mengamankan bagian-bagian yang terkena dampak dan membuatnya tersedia untuk diperiksa oleh perwakilan atau surveyor Penanggung;
Baca SelengkapnyaKondisi Umum: 5. d). memberikan semua informasi tersebut dan bukti dokumenter sebagai Penanggung mungkin memerlukan;
Baca SelengkapnyaKondisi Umum: 5. e. menginformasikan kepada pihak kepolisian dalam kasus kehilangan atau kerusakan akibat pencurian. Penanggung tidak akan bertanggung jawab
Baca Selengkapnya