Ditaatinya dan dipenuhinya syarat-syarat yang menjadi syarat syarat-syarat dan pengesahan Polis ini sepanjang berhubungan dengan segala sesuatu yang harus dilakukan untuk dipatuhi oleh Tertanggung dan kebenaran pernyataan dan jawaban dalam usul tersebut merupakan syarat-syarat yang mendahului setiap kewajiban Perusahaan untuk…
Bedah Polis Asuransi Public Liability – Persyaratan 13. Jika terjadi perbedaan dan Tertanggung gagal
Jika terjadi perbedaan dan Tertanggung gagal memanfaatkan ketentuan kondisi 12 dalam waktu enam bulan setelah perbedaan tersebut pertama kali muncul atau haruskah keputusan dibuat berdasarkan kondisi tersebut di atas dan Tertanggung gagal untuk memulai proses hukum melawan Perusahaan dalam waktu…
Segala perbedaan yang timbul dari Polis ini akan dirujuk ke arbitrase dari beberapa orang yang akan ditunjuk oleh kedua belah pihak atau jika mereka tidak dapat menyepakati seorang arbiter tunggal untuk keputusan dua arbiter satu untuk ditunjuk secara tertulis oleh…
Penanggung tidak terikat untuk mengirimkan pemberitahuan tentang premi pembaruan yang jatuh tempo dan dapat dengan pemberitahuan tertulis kepada Tertanggung yang dipasang di bawah perlindungan terdaftar ke alamat yang disebutkan atau orang yang diserahkan membatalkan polis ini sewaktu-waktu membayar atas permintaan…
Jika pada saat klaim dibuat berdasarkan Polis ini ada Asuransi lain yang ada yang terkena dampak oleh Tertanggung atau oleh orang lain atas namanya yang menanggung kerugian yang sama, Perusahaan ini tidak bertanggung jawab untuk membayar atau menyumbang lebih dari…
Setelah terjadinya suatu kecelakaan dimana suatu klaim telah timbul atau mungkin timbul, Tertanggung tidak akan memperbaiki perbaikan atau dengan cara apapun setelah setiap bagian dari cara kerja mesin atau pabrik yang bersangkutan dengan atau terlibat dalam kecelakaan tersebut tanpa persetujuan…
Penanggung atas biaya dan biayanya sendiri dapat mengambil tindakan yang mungkin disarankan atas nama Tertanggung untuk mendapatkan ganti rugi atau mendapatkan ganti rugi dari pihak ketiga mana pun (jika ada) sehubungan dengan setiap kerusakan yang mungkin terjadi. tercakup dalam Polis…
Jika ini adalah suatu perubahan dalam keadaan di mana ruang lingkup Polis ini dibuat lebih luas daripada yang dapat diberikan pada keadaan fakta yang ditetapkan dalam Proposal, pemberitahuan secara tertulis tentang setiap perubahan tersebut harus segera diberikan kepada Perusahaan dan…
Tertanggung harus dan akan selalu berhati-hati dalam memilih dan mempekerjakan pegawai tetap yang sadar dan kompeten dan juga dalam melihat bahwa pabrik yang digunakan dalam usahanya dalam keadaan baik dan sesuai untuk pekerjaan yang diperlukan dan akan tetap memiliki mesin…
Jika dikehendaki demikian, Penanggung dapat setiap saat atau tahap proses hukum melepaskan tanggung jawabnya berdasarkan Perjanjian ini dengan membayar kepada Tertanggung jumlah maksimum yang menjadi tanggung jawabnya sehubungan dengan kecelakaan atau saldo jumlah maksimum tersebut jika ada pembayaran telah dibuat…
Dalam hal seseorang menerima sebagai kompensasi biaya atau keduanya jumlah yang melebihi jumlah yang menjadi tanggung jawab Perusahaan berdasarkan Perjanjian ini, Tertanggung harus membayar kelebihan dan biaya dan pengeluaran yang dikeluarkan oleh Perusahaan sehubungan dengan proses pengadilan akan akan dibagi…
Tertanggung harus pada saat terjadinya suatu kecelakaan sehubungan dengan mana suatu klaim dapat timbul atau kemungkinan besar akan timbul, segera memberitahukannya kepada Perusahaan dan pemberitahuan tersebut harus menyebutkan tanggal terjadinya kecelakaan tersebut. Nama dan alamat orang yang Terluka (jika ada).
Setiap pemberitahuan atau komunikasi kepada Perusahaan harus dilakukan secara tertulis dan dikirimkan ke kantor atau agen Perusahaan dari mana polis ini diterbitkan dan pemberitahuan atau pengetahuan tentang segala sesuatu yang berkaitan dengan polis ini atau klaim apa pun
Asuransi ini tidak akan dimulai sampai premi telah benar-benar dibayarkan kepada dan diterima oleh Perusahaan dan surat penerimaan atau polis resmi Perusahaan telah diterbitkan dan tidak ada pembayaran sehubungan dengan premi apa pun yang akan dianggap sebagai pembayaran kepada Perusahaan…
Tanggung jawab atas segala akibat baik langsung maupun tidak langsung dari tindakan invasi perang permusuhan musuh asing (apakah perang diumumkan atau tidak) pemberontakan perang sipil pemberontakan revolusi atau militer atau perampasan kekuasaan.
Tanggung jawab sehubungan dengan atau yang timbul dari kerusakan pada tanah atau properti atau bangunan yang disebabkan oleh getaran atau oleh hilangnya penyangga yang melemah.
Tanggung jawab sehubungan dengan: Instalasi sanitasi yang rusak atau keracunan segala jenis benda asing atau bahan yang merusak dalam makanan atau minuman.
Tanggung jawab sehubungan dengan: Kebakaran, gempa bumi, ledakan, banjir, asap atau pencemaran air.
Kepemilikan atau kepemilikan atau penggunaan oleh atau atas nama Tertanggung setiap kendaraan sepeda hewan lokomotif kapal jenis apapun pesawat pengangkat elevator derek kerekan atau mesin pengangkat lainnya yang tidak ditentukan dalam skedul di bawah judul pabrik.
Tanggung Jawab Sehubungan Dengan Kerusakan Properti: Milik atau dalam tanggung jawab atau di bawah kendali Tertanggung atau pelayan atau agen Tertanggung. Menjadi bagian dari setiap barang atau tanah atau bangunan atau bangunan tempat Tertanggung atau pegawai atau agen Tertanggung bekerja…
Tanggung jawab sehubungan dengan cedera kepada setiap orang yang pada saat mengalami cedera tersebut terlibat dalam pelayanan Tertanggung atau bertindak atas nama Tertanggung atau sub kontraktor mana pun kepada Tertanggung atau untuk kompensasi yang diklaim dari Tertanggung oleh seorang yang…
Tanggung jawab yang ditanggung oleh Tertanggung berdasarkan perjanjian kecuali tanggung jawab tersebut akan melekat pada Tertanggung terlepas dari perjanjian tersebut.
BAHWA Tertanggung yang ditunjuk dalam Ikhtisar ini menjalankan Perdagangan atau Bisnis yang dijelaskan dalam Ikhtisar dan tidak ada hal lain untuk tujuan ganti rugi ini yang dilakukan kepada PT. _______(selanjutnya disebut “ Perusahaan'')