hallo@lngrisk.co.id

Drop us a line

+62 811-8507-773

Whatsapp us 24/7

Who is the third party?

Di dalam polis asuaransi Third Party Liability terdiri dari tiga pihak yaitu:

  1. Pihak Pertama

Tertanggung (Pihak yang menutup asuransi / pembeli polis)

  1. Penanggung (Pihak penjamin)
  2. Pihak Ketiga

Semua pihak diluar Pihak Pertama dan Pihak Kedua