Other coverage

Pertanggungan lain (other insurance). Pada waktu pertanggungan dibuat, Tertanggung wajib memberitahukan kepada Penanggung pertanggungan-pertanggungan lain atas harta benda dan atau kepentingan yang sama, jika ada. Jika setelah pertanggungan dibuat, Tertanggung kemudian menutup pertanggungan lainnya atas harta benda dan atau kepentingan yang sama, maka hal itupun wajibdiberitahukan kepada Penanggung.