Relation to the closure of Freight Insurance
Kebutuhan jaminan asuransi ditentukan oleh bentuk transaksi yang disetujui.
- Untuk kondisi transaksi F.O.B. dan C&F maka si Pembeli berhak untuk mengasuransikan obyek pertanggungan tersebut di negara si Pembeli.
- Untuk transaksi C.I.F. si Pembeli tidak berhak mengasuransikan obyek pertanggungan tersebut, karena penutupan asuransinya telah dilaksanakan di Negara si Penjual