hallo@lngrisk.co.id

Drop us a line

+62 811-8507-773

Whatsapp us 24/7

Relation to the closure of Freight Insurance

Kebutuhan jaminan asuransi ditentukan oleh bentuk transaksi yang disetujui.

  1. Untuk kondisi transaksi F.O.B. dan C&F maka si Pembeli berhak untuk mengasuransikan obyek pertanggungan tersebut di negara si Pembeli.
  2. Untuk transaksi C.I.F. si Pembeli tidak berhak mengasuransikan obyek pertanggungan tersebut, karena penutupan asuransinya telah dilaksanakan di Negara si Penjual