Apa Itu surety bond?
Surety bond adalah janji oleh perusahaan surety untuk membayar pihak pertama jika pihak kedua gagal memenuhi kewajibannya. Ada tiga pihak yang terlibat:
Principal: Orang yang harus berbuat baik atas suatu kewajiban.
Obligee: Orang yang membutuhkan jaminan bahwa kepala sekolah akan melakukan.
Jaminan: Penerbit surety bond menjamin bahwa pokok akan memenuhi kewajibannya.
Bagaimana cara kerja surety bond?
Secara sederhana, surety bond membutuhkan jaminan untuk membayar sejumlah uang yang ditetapkan kepada obligee jika pokok gagal melakukan kewajiban kontraktual. Obligee seringkali merupakan lembaga pemerintah, tetapi pihak komersial dan profesional juga dapat menggunakan surety bond. Surety bond membantu prinsipal, biasanya kontraktor kecil, bersaing untuk mendapatkan kontrak dengan meyakinkan pelanggan bahwa mereka akan menerima produk atau layanan yang dijanjikan.
Untuk mendapatkan surety bond, perlu membayar premi kepada surety, biasanya perusahaan asuransi. Surety bond mengharuskan prinsipal untuk menandatangani perjanjian ganti rugi yang menjaminkan aset perusahaan dan pribadi untuk mengganti jaminan jika terjadi klaim.
Jika aset-aset ini tidak mencukupi atau tidak dapat dikumpulkan, jaminan membayar uangnya sendiri untuk memenuhi klaim.
Kapan Anda membutuhkan surety bond?
Surety bond biasanya diperlukan untuk kontraktor yang ingin bekerja pada kontrak pemerintah berbiaya tinggi. Bahkan ketika tidak wajib, surety bond masuk akal ketika kontrak membutuhkan kinerja, karena mereka membantu mengkompensasi obligee ketika prinsipal gagal memenuhi kewajiban kontraktual mereka. Dalam industri konstruksi, beberapa pemberi pinjaman mungkin mengharuskan proyek untuk terikat sebelumnya
Bagaimana cara menghindari kekecawaan untuk transaksi Surety Bond?
Karena fungsi Surety Bond sangat penting di dalam sebuah kontrak dimana jika surety bond yang disediakan tidak sesuai dengan yang diminta maka akan berakibat kontrak menjadi batal.
Oleh karena itu Anda perlu berhati-hati sejak dari awal proses penerbitan surety bond. Ketika Anda membutuhkan Surety Bond hubungilah perusahaan broker asuransi yang resmi terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Terus terang, belakangan ini banyak perusahaan yang mengaku seperti broker yang menawarkan surety bond dan bank garansi akan tetapi perusahaan tersebut tidak terdaftar di OJK atau illegal.
Untuk membuktikannya silahkan cek nama perusahaan tersebut di link ini. di website Asosiasi Perusahaan Pialang Asuransi dan Pialang Reasuransi Indonesia (APPARINDO) atau di website Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Jika nama perusahaan tersebut tidak ada, maka mereka bukan perusahaan broker asuransi resmi.
Apa resikonyo jika Anda tidak menggunakan jasa perusahaan broker asuransi yang resmi terdaftar di OJK?