Heavy equipment that is still under leasing or bank financing, how to insure it?

Sebagian besar alat berat yang berada di Indonesia pembiayaannya melalui perusahaan multi finance terutama leasing. Perusahaan leasing sangat concerned dengan perlindungan unit yang dibiayai dan mereka sering mengatur sendiri jaminan asuransinya. Berikut ini plus-minus pengurusan asuransi melalui leasing/bank:

  1. Tariff premi serta terms and conditions polis asuransi sudah ditentukan oleh leasing. Demikian juga perusahaan asuransi yang digunakan. Tariff premi biasanya lebih mahal dari yang ditawarkan oleh broker atau perusahaan asuransi lain
  2. Ketika terjadi klaim, bantuan dari leasing minimal karena mereka hanya deal dengan perusahaan asuransi ketika closing. Akibatnya anda harus berjuang sendiri dengan perusahaan asuransi
  3. Jika ingin klaimnya cepat selesai dan nilainya maksimal, anda harus aktif mengurus klaim ke perusahaan asuransi dan menanyakan segala sesuatu yang diperlukan untuk penyelesaian klaim Akibatnya waktu anda habis untuk mengurus klaim dan perhatian pada bisnis inti berkurang
  4. Mengingatkan perusahaan asuransi untuk jadwal survey, hasil survey dan hasil loss adjustment.
  5. Ketika nilai klaim diajukan oleh pihak asuransi jauh dari yang diharapan, anda tidak ada yang mendampingi untuk bernegosiasi. Daripada berlarut-larut anda terpaksa menerimanya
  6. Untuk kemudahan anda, jika bisa, paksakan pada saat deal pembiayaan bahwa anda akan menggunakan broker asuransi rekanan anda. Anda dapat premi yang competitive, jaminan lebih luas dan bantuan penyelesaian klaim. Hemat biaya dan hemat waktu.